Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DESA

Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Pokir, Kades Rambu-Rambu Jaya Sulit Dikonfirmasi

×

Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Pokir, Kades Rambu-Rambu Jaya Sulit Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE SELATAN, – Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kepala Desa (Kades) tersebut diduga kuat melakukan serangkaian penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun  2022-2025 serta dugaan memanipulasi bantuan aspirasi (Pokir) milik masyarakat.

Polemik Transparansi Dana Desa

seedbacklink

Dugaan penyalahgunaan ini mencuat setelah warga desa setempat mempertanyakan pengelolaan keuangan desa yang dinilai tertutup. Hingga tahun anggaran 2025, masyarakat merasa tidak ada transparansi anggaran serta minimnya realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang memberikan asas manfaat bagi warga Rambu-Rambu Jaya.

Manipulasi bantuan Pokir untuk kepentingan pribadi tidak berhenti pada Dana Desa, dugaan penyimpangan juga menyasar pada bantuan dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dari fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Berdasarkan keterangan warga, sejumlah bantuan berupa ternak sapi, mesin cetak batako, hingga peralatan penunjang kegiatan PKK, diduga kuat dikuasai secara pribadi oleh Kades.

Warga mengungkapkan bahwa Kades diduga melakukan manipulasi dokumen administrasi. Nama-nama dalam Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani diduga diubah secara sepihak dengan memasukkan nama keluarga dekat dan kemenakan Kades, guna melegalkan penguasaan bantuan tersebut secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Sikap Kades dan Langkah Hukum Media
Tim media Sultrawatchnews.com  telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades SE guna memenuhi kaidah keberimbangan berita. Namun, oknum Kades tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menutup sambungan telepon secara sepihak saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Nursalim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihaknya tengah memfinalisasi data dan dokumen pendukung untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami telah memegang data dan dokumen pendukung terkait penyimpangan ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini dapat diusut tuntas,” tegas Nursalim melalui pers rilisnya yang diteruskan ke media ini.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades rambu2 jaya ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Terkait kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani untuk kepentingan pribadi.

Redaksi masih membuka ruang bagi Kades untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi atas dugaan yang telah disampaikan oleh masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya tersebut.

Example 120x600