Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DAERAHKONSTRUKSI

Proyek Jalan Rp10,5 Miliar Dinas PUPR Konsel Diduga Menggunakan Material Tanpa Izin Galian C

×

Proyek Jalan Rp10,5 Miliar Dinas PUPR Konsel Diduga Menggunakan Material Tanpa Izin Galian C

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Konawe Selatan – Presidium Konsorsium Swadaya Masyarakat (KSM) Sulawesi Tenggara, Akram Bandu menyoroti proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan ruas Mowila – Baito yang saat ini tengah berjalan.

Proyek dengan anggaran mencapai Rp10.550.015.000,00 tahun 2025 ini menuai kritik keras karena dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan negara.

Akram mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, penggunaan material Sirtu seperti pasir dan batu diambil tanpa mengantongi izin galian C. Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum, sebab pengambilan material tambang wajib memiliki izin resmi.

“Ketika izin galian C tidak ada, maka pengambilan material tersebut bisa dikategorikan ilegal,” tegas Akram.

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan teknis, tetapi juga mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran negara.

“Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, seharusnya semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis (juknis). Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya,” kata Akram.

Pada media ini, Akram menyampaikan bahwa hasil klarifikasinya terdapat sebuah Surat Pernyataan Bersama. Kabid Bina Marga menyebutkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat, Bhabinkamtibmas, Kades Pudahoa, Babinsa, pelaksana kegiatan, serta pemilik lahan tempat pengambilan material.

Fakta ini justru menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara oknum camat, oknum kepala desa, serta aparat penegak hukum, dan pelaksana kegiatan untuk melancarkan proses pengambilan material tanpa izin resmi.

“Jika benar ada surat pernyataan itu, maka jelas terlihat adanya upaya untuk melegalkan sesuatu yang sebenarnya melanggar hukum. Ini sangat berbahaya,” ungkap Akram.

Tidak hanya itu, Akram juga mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas ESDM agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya dijadikan korban proyek asal jadi. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar, maka seharusnya hasilnya sesuai aturan. Jika ada permainan, apalagi melibatkan pejabat atau aparat di lapangan, maka ini harus diusut tuntas,” pungkas Akram Bandu.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600