Portalterkini.com – Kolaka, Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) senilai Rp 10 M, diduga tidak punya asas manfaat yang sampai hari ini belum jelas.
Anggaran yang digelontorkan oleh Daerah sepatutnya menjadi perhatian Pemda dan DPRD termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga hari ini (23/03/24) proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang berada di OPD Pekerjaan Umum, konon akal-akalan pejabat Pemda Kolaka dalam ini Dinas PU dengan dalih menunggu air dari embung yang menelan anggaran 4,7 M, ini memungkinkan bisa terjadi berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan beberapa pekan lalu.
Gelar Doa Untuk Petani Indonesia, Kgs. M. Ilham Akbar SH: Petani Merupakan Profesi Mulia
Sepanjang pengetahuan kami, proyek tersebut yang seharusnya mengambil sumber air dari pegunungan, namun anehnya embung tersebut sangat memprihatinkan jika kita liat kondisi hari ini setelah pekerjaan fisiknya selesai.
Ketua Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia (LDPI) Sulawesi Tenggara Sugiarto melalui keterangan tertulisnya secara mengejutkan Memberikan penilaian E untuk kinerja Dinas Pekerjaan Umum yang bertahun tahun menganggarkan Pembangunan SPAM satupun tidak ada asas manfaatnya terhadap masyarakat kecamatan Toari.
Menurut Sugi sapaan akrabnya, hal ini berangkat dari lambatnya penanganan laporan adanya dugaan di proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) kami duga gagal kontruksi dimana kemudian sampai hari ini belum berfungsi.
Merasa Tidak di Fungsikan, 5 RT dan 2 RW Desa Bojongmanik Mengundurkan Diri
Masih kata dia, itu yang menjadi dasar kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terkait proyek tersebut. Ungkap Sekjen HIPPMA Kolsel
Lanjut dia, Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang ke Gedung Kejaksaan Negeri Kolaka untuk melakukan Aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan secara kelembagaan. Cetusnya.
Laporan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar di DPRD Kab. Kolaka yang mana hasilnya pekan lalu dilakukan kunjungan lapangan yang kami nilai hanya menunaikan hajat belaka, persoalannya tidak sampai ke titik yang harus di cek yaitu pembangunan embung.
Terakhir Sugi tegaskan kami telah mempunyai semua bukti – bukti dan dokumen terkait proyek SPAM yang tidak punya asas manfaat dibutuhkan sebagai bahan untuk dijadikan dasar dalam penegakan hukum mengingat proyek SPAM ini telah selesai pekerjaan fisiknya menurut persi Dinas PU. Tutup Sugiato.