Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Perusahaan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) bersama PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan PT. Wijaya Nickel Nusantara diduga melakukan koorporasi melakukan tindak pidana Serta mall Administrasi. Dan hal itu, di soroti oleh Lembaga Kapitan Sultra. Rabu, 29/12/2021
Menurut salah satu Aktivis mudah itu, Penggiat Lingkungan dan Pertambangan Asrul Rahmani yang juga selaku ketua dari Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN SULTRA) saat diwawancarai di salah satu warkop yang di kota Kendari, Asrul membeberkan adanya kegiatan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Waja Inti Lestari.
“PT. WIL diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP batuan milik PT. Babarina Putra Sulung yang tepatnya Tanjung Babarina di Desa Muara Lapao-pao Kolaka,” bebernya
masih yang sama, Asrul mengatakan, dalam aktifitasnya PT. Waja Inti Lestari mengambil Ore Nickel di wilayah IUP batuan, dan untuk mengelabui aktifitas ilegalnya Pihak management PT. WIL Menggunakan Jety Tersus Ilegal milik PT. Babarina Putra Sulung dan juga diduga memakai dokumen terbang serta kouta penjualan milik IUP PT. WNN yang berada jauh dari wilayah IUP PT. WIL, tepatnya di Desa Lamokato Pomalaa.” ucapnya
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Dalam aktivitas pemuatan Ore Nickel Asrul ketua umum Kapitan Sultra menduga tongkang berkapasitas 7500 MT sandar di jety Tersus ilegal. Namun pada saat mengeluarkan dokumen shipping instruksi dan juga kelengkapan dokumen packing list memakai perusahaan milik PT. WNN sebagai dasar keluarnya Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Kolaka.
” Kok bisa ada tongkang sandar di wilayah Jety Tersus Babarina namun dokumennya keluar di perusahan lain, dan ini sudah tidak sinkron dengan rujukan RKAB dan sangat tendensi merugikan pajak,” ujar Asrul.
Lanjutnya, Ia mempertanyakan peran dari Syahbandar Kolaka yang seolah tutup mata, dengan pola merugikan seperti begini. Dalam perihal Izin Berlayar sebelum berangkatnya tongkang ke Jety tujuan pemuatan. Khan ada SIB Titik Koordinat Berlayar. Kok bisa Syahbandar kecolongan seperti ini sampai titik koordinat awal pemuatan beralih ke jety PT. WNN.
Tak hanya itu, Asrul mengungkapkan pada media ini bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan akan terus mempresur persoalan ini hingga tuntas melalui demonstrasi dalam waktu dekat ini.
Sampai berita di tayangkan, yang bersangkutan belum di konfirmasi, karena jarak dan waktu yang begitu jauh, serta media ini tidak memiliki nomor telfon yang bersangkutan












