Portalterkini.com, Konawe, – Aktivitas Houling PT. ST. Nickel Recources diduga melakukan pelanggaran atas penggunaan jalan Nasional untuk mengangkut Ore Nikel ke Jety PT. TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Bahkan pelanggaran tersebut juga beberkan langsung oleh Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN), Sandra Sulfikar melalui pers rilisnya beberapa hari lalu.
Aktivitas Houling PT. ST. Nikel Recources seakan kebal hukum. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan leluasa menjadikan Jalan Nasional sebagai jalan khusus perusahaan untuk melakukan houling pengangkutan ore nikel.
Sangat disayangkan, bebasnya Perusahaan Tambang menggunakan jalan nasional tanpa izin, media ini menduga Aparat Penegak Hukum seakan menutup mata tanpa memberikan tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ST. Nickel Recources. Sebab, Penggunaan Jalan Nasional tanpa mengantongi izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius. Apalagi truk tersebut mengangkut ore nikel dengan beban yang cukup berat bahkan melebihi kapasitas atau over load.
Seharusnya perusahaan ST. Nikel Recources menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Sebab, jalan umum diperuntukkan lalu lintas umum.