Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 970250Example 728x250Example 728x250
BERITADAERAH

Routa Dieksploitasi Tanpa Kepastian, Masyarakat Adat Tolaki Angkat Suara

×

Routa Dieksploitasi Tanpa Kepastian, Masyarakat Adat Tolaki Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe – Sikap resmi Organisasi Adat Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki) terkait belum terealisasinya pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, disampaikan langsung oleh Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail.

Dalam keterangannya, Hedianto menyoroti belum adanya kejelasan realisasi pembangunan smelter yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak perusahaan tambang, khususnya PT Sulawesi Cahaya Mineral, sementara aktivitas pertambangan terus berlangsung di wilayah tersebut.

“Sejak awal, masyarakat adat telah memberikan ruang, bahkan menghibahkan lahan dengan harapan adanya hilirisasi melalui pembangunan smelter. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terealisasi,” ujar Hedianto.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila komitmen yang menjadi dasar persetujuan masyarakat tidak dijalankan.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Kami mendukung investasi, tetapi harus adil. Jika janji yang menjadi dasar kesepakatan tidak dipenuhi, maka ini berpotensi menjadi persoalan hukum, termasuk dugaan wanprestasi,” tegasnya.

Menurut Hedianto, dalam berbagai dokumen awal seperti rencana investasi dan kajian lingkungan, pembangunan smelter merupakan bagian penting dari komitmen hilirisasi. Oleh karena itu, ketidakrealisasian proyek tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah disampaikan kepada publik dan pemerintah.

Ia juga menyoroti sejumlah aspek hukum yang berpotensi muncul, antara lain:

•Dugaan wanprestasi terhadap komitmen yang telah disepakati;
•Ketidaksesuaian dengan dokumen AMDAL apabila rencana hilirisasi tidak dijalankan;
•Tidak optimalnya pelaksanaan prinsip hilirisasi dalam sektor pertambangan;
• Pengabaian terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya.

“Kalau smelter tidak dibangun, maka yang tersisa bagi masyarakat hanyalah kerusakan lingkungan, hilangnya lahan, dan masa depan yang tidak pasti. Sementara nilai tambah ekonomi dibawa keluar dari daerah ini. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hedianto menilai bahwa tanpa kehadiran smelter, wilayah Routa hanya akan menjadi lokasi eksploitasi bahan mentah tanpa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal maupun daerah.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menghilangkan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat pengembangan kawasan industri, serta mengurangi efek berganda dari sektor pertambangan.

Dalam pernyataannya, Hedianto menyampaikan sikap dan tuntutan Banderano Tolaki:

•Mendesak perusahaan memberikan kepastian hukum dan timeline pembangunan smelter;
•Meminta pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi terhadap izin dan komitmen investasi;
•Mendorong audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan kewajiban hilirisasi;
•Tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila komitmen tidak direalisasikan.

“Tanah bagi kami bukan sekadar aset. Ini adalah warisan leluhur. Jika janji tidak ditepati, maka kami berhak menempuh langkah hukum demi melindungi hak masyarakat adat,” tutup Hedianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak perusahaan terkait kepastian pembangunan smelter di wilayah Routa.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600