Portalterkini.com, Kendari, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diminta melakukan penyelidikan hingga oemyidikan terkait sempadan pantai yang diduga diperjualbelikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. Rabu, 20 Agustus 2025
Sementara, Sepadan Pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Tidak hanya itu, Sempadan pantai juga berfungsi sebagai wilayah pengamanan dan pelestarian pantai, serta mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan dan tidak dapat dikuasai secara pribadi, apalagi diperjualbelikan.
Objek sepadan pantai yang diduga diperjualbelikan berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam transaksi jual beli sepadan pantai tersebut berdasar sumber dan data yang dihimpun media ini bahwa diduga melibatkan pemilik perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara, Dirketur Utama PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) sebagai diduga pembeli, Kepala Desa Torobulu dan melibatkan oknum inisial KR yang mengklaim kepemilikan tanah serta selaku penjual tanah tersebut.
Didalam dokumen itu, keterlibatan kepala desa torobulu karena telah membuat sebuat surat kepemilikan tanah, meskipun itu, tanah atau sepadan pantai tersebut berada di wilayah administrasi Desa Wonua Kongga.
Untuk itu, dengan kehadiran Kepala Kejati Sultra yang baru diharapkan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli sepadan pantai.