PORTALTERKINI.COM, Diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi harapan besar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara saat ini masih terus mengoptimalkan penyelesaian tenaga honorer melalui seleksi PPPK.
Seperti diketahui seleksi PPPK dibagi mejadi dua gelombang yakni Tahap I dan tahap II yang hingga kini masih berlangsung.
Terbaru, untuk seleksi PPPK tahap II pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer yang tidak lolos pada tahap sebelumnya dan honorer yang belum mendaftar.
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan bahwa penyelesaian seleksi pegawai honorer menjadi PPPK menjadi salah satu fokus utama Komisi II DPR RI di tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar seleksi ini dapat segera tuntas, terutama mengingat masih ada seleksi gelombang pertama yang belum rampung pada Desember 2024 lalu.
Menurut Dede, penyelesaian seleksi gelombang kedua direncanakan selesai pada bulan Maret atau April 2025.
“Ternyata isu terbesar itu adalah pengajuan dari pemerintah daerah dan kementerian lembaga terhadap formasi itu masih belum optimal. Itu sebabnya kami mendorong kembali agar KemenPAN RB dan BKN melakukan seleksi gelombang kedua. Seleksi gelombang kedua adalah perpanjangan dari penyelesaian bulan Desember ini akan dilakukan di bulan mungkin sekitar Maret atau April,” kata Dede seperti dikutip dari laman resmi DPR
Selain itu, ia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang baru terpilih.
Politisi Demokrat itu menegaskan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah kepala daerah, baik Bupati, Walikota maupun Gubernur terpilih, memasukkan orang-orang yang tidak memenuhi syarat seperti tim sukses mereka ke dalam daftar honorer atau ASN PPPK.
Hal ini mengingat Pilkada Serentak 2024, yang telah menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah baru.
Sering kali terjadi praktik di mana kepala daerah terpilih memprioritaskan orang-orang dekat atau tim sukses mereka dibandingkan tenaga honorer yang memang telah terdaftar dalam database.
Dede menekankan bahwa prioritas utama pengangkatan PPPK harus diberikan kepada tenaga honorer yang sudah ada di dalam database resmi, yang sebelumnya telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Ia meminta Kemendagri untuk memberikan larangan agar kepala daerah baru tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
“Kita pahami kadang-kadang setelah Pilkada siapapun calon Bupati terpilih atau Gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau ASN PPPK. Untuk itu kami menekankan bahwa dengan stressing yang kuat agar melarang, nanti kami minta Kemendagri melarang Bupati terpilih ataupun Gubernur terpilih nantinya mendahulukan yang masuk bukanlah mereka yang sudah masuk database,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini juga pernah disinggung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rakornas Trantibunlinmas pada 13 November 2024 yang lalu.
Dalam pemaparannya, Tito mengungkap banyak tenaga honorer yang direkrut tanpa melalui proses yang transparan alias titipan pejabat atau tim sukses Bupati atau Walikota terutama honorer bagian administrasi. Bahkan jumlahnya, seperti yang diungkap oleh Tito mencapai hampir dua juta.
“Kalau administrasi kan biasanya titipan pejabat atau tim sukses Bupati Walikota dijadikan tenaga honorer, jumlahnya makin banyak jumlahnya hampir 2 juta kalau tidak salah,” ungkap Tito.***
Sumber : klikpendidikan.id