Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

Terkait Rangkap Jabatan yang Diemban, Ji Sebut Nama Asisten Daerah Pandeglang

×

Terkait Rangkap Jabatan yang Diemban, Ji Sebut Nama Asisten Daerah Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD) kecamatan Cimanggu yang merangkap jabatan sebagai badan permusawaratan desa (BPD) Lewibalang Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten, angkat bicara. 28/05/2025

Dalam kesempatannya melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan, “Punten ka ayut, ieu Ji adi na Ka ATA”, Ternyata diluar mah rame nyah terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan BPD Dengan Pendamping Desa.

Artinya: maaf ka ayut ini dengan Ji adiknya ka Ata, Ternyata ramai di berita terkait rangkap jabatan BPD dengan Pendamping Desa dan itu bersumber dari media Online Suara Rakyat, ungkapnya.

“Yang jadi persoalan dimananya, maaf, Bukannya di Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD tidak ada larangan, Seorang Pendamping desa menjadi BPD, apalagi diluar wilayah tugas pendampingannya. Seorang ASN saja diperbolehkan kok, kenapa Ji yang hanya seorang pendamping desa malah dipermasalahkan, tambahnya, Ji.

” Masih di katakan Ji dua minggu yang lalu saya sudah diberitakan terkait itu, dan itu sudah selesai, kenapa Ini malah dimuat lagi dengan topik yg sama. Kemaren Ka Nuryaman Chat ke Ji seolah tidak ada masalah dan tidak ada konfirmasi apa-apa, ternyata di hari dan di jam yang sama Ka Nuryaman membuat rilis berita lagi dengan topik yang sama tanpa ada konfirmasi sama sekali ke Ji. Padahal sebelumnya itu sudah dipatahkan sama jeterangan dari Pak ASDA (Doni) bahwa tidak ada korelasinya antara tugas Ji sebagai pendamping desa dan fungsi Ji selaku BPD, apalagi ini diluar wilayah Kecamatan. Bahakan dalam beritanya menyebutkan bahwa Ji operator desa, apakah itu sudah dikonfirmasi kepada kepala desa Leuwibalang kalo Ji ini Operator desa ?, Ji hanya diminta mendampingi operator desa yang baru oleh Kades Lewibalang yang mana dalam hal ini Adik Ji sendiri, bebernya kepada salah satu awak media.

Menggapi hal itu, Nuryahman menyatakan bahwa dari penjelasan pendamping desa Inisial Ji sekaligus merangkap jabatan menjadi ketua BPD Lewibalang kecamatan Cikeusik, seolah olah dua pekerjaan ini diibaratkan seperti pekerjaan atau usaha keluarga. Maksudya dengan berdalil Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD dan menyebut nyebut salah satu pejabat asisten daerah (Doni) ia sudah merasa diatas angin.

“Sederhana saja mengambil sudut pandang dengan dua jabatan dan pekerjaan yang di emban Jumhadi sebagai pendamping desa dan ketua BPD, ini membuktikan bahwa tidak memiliki kinerja profesional selaku sumber daya manusia, yang dimana dua jabatan dan pekerjaan tersebut sama sama di bayar dan diupah dari uang rakyat (APBD atau pun APBN),” Beber Nuryahman.

Lanjut Nuryahman, mengingat pentingnya peran pendamping desa, larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga efektivitas, netralitas, dan fokus kinerja Pendamping Desa. Maka dengan dalih apa pun Jumhadi yang mengemban dua pekerjaan tersebut menurut saya tidak pantas dan kangkangi aturan yang ada. Ungkapnya.

“Kalau Ji ini selaku pendamping desa bekerja paruh waktu atau memiliki pekerjaan sampingan sebagai petani, berladang atau usaha (berdagang) ya tidak akan ada persoalan bahkan tidak akan menjadi sorotan publik dan para control soal,” pungkas Nuryahman.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600