Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Direktur LSM Suara Masyarakat Sultra (LSM-SMS) secara resmi akan di laporkan ke KPK atas penyalah guna jabatan dan wewenang terkait proyek Jalan Lingkar di Kota Kendari Tahun 2021 sebesar 69 Miliar Rupiah. Pasalnya, Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga melanggar undang -1 undang jalan No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Hal itu diatur sebagai mana dalam Pasal 9 Ayat 1. Senin, 20/12/2021
Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antara Ibu Kota Provinsi dan jalan strategis nasional.
Jadi jalan yang di bangun di kota Kendari ini bukan jalan Nasional, melainkan adalah status jalan kota Kendari. Apa urgensinya, dalam hal ini Balai Jalan Nasional Sultra mengusulkan proyek ini ?
Sementara sebagian jalan Nasional kita banyak yang rusak, sehingga kami menduga ini ada Kongkalingkong terkait pengusulan proyek ini ke Kementerian PUPR.
“Kami menduga ini ada Kongkalingkong, bisa saja Walikota, atau kepala balai Jalan Nasional Sultra yang diduga memalsukan dokumen status jalan ini.”
Tapi menurut PPK proyek ini ada Diskresi dari Menteri PUPR, sehingga proyek ini di laksanakan. Tetapi lagi – lagi Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga melanggar undang – undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan tentang Diskresi.
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
- 3 Pesan Hanan Saat Buka Bersama Golkar Lampung
- Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah, Plt. Bupati Koltim Tinjau Proses pengaspalan Jalan di Mowewe
Menurut Darman, Diskresi itu tidak gampang, karena pemerintahan di Sultra atau kota Kendari tidak dalam Stagnasi dan Pasal 25. Penggunaan Diskresi yang berpotensi merubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
” Olehnya itu saya berharap agar KPK segera memeriksa baik menteri PUPR, Dirjen Bina Marga dan panitia lelang di proyek ini, selain penyalahgunaan jabatan dan wewenang kami juga menduga ada indikasi Kolusi, Korupsi dalam proyek ini. Selain itu juga, kami meminta segera copot PPK Balai Bina marga di Sulawesi Tenggara.” Tutup Darman












