Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Trending : Pelaku Kasus Penikaman Karyawan di Rich Club Belum Ditangkap, Kinerja Polisi Dipertanyakan

×

Trending : Pelaku Kasus Penikaman Karyawan di Rich Club Belum Ditangkap, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kendari – Dua pekan setelah penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari, para terduga pelaku belum juga tersentuh hukum. Lambannya penanganan kasus ini memicu sorotan publik, terutama karena polisi disebut menjadikan alasan “zona merah” sebagai hambatan penangkapan.

Padahal, laporan resmi telah dibuat dan identitas para terduga pelaku disebut telah diketahui aparat. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pelaku yang diamankan.
Salah satu korban, MA (28), menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian.

Ia mengaku memperoleh informasi dari seorang petugas Polres Kendari yang menyebut upaya penangkapan terkendala karena para terduga pelaku berdomisili di wilayah yang dikategorikan sebagai “zona merah”.

Alasan tersebut memantik pertanyaan serius tentang komitmen negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi warganya. MA menilai dalih itu bertentangan dengan mandat kepolisian sebagai penegak hukum.

“Kami korban masih menjalani perawatan dan trauma, sementara pelaku belum ditangkap. Jika alasan zona merah dijadikan penghambat, lalu bagaimana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat?” ujar MA.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 13, yang tidak mengenal pengecualian wilayah.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri menyebutkan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai hukum acara pidana. Dengan demikian, secara hukum tidak ada ruang abu-abu berupa wilayah yang kebal dari penegakan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Seorang sekuriti berinisial R diduga melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban berada di area parkiran setelah hendak pulang. Tanpa alasan jelas, R disebut menyerang IB menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu menikam IR.

Saat MA berusaha melerai, pelaku kembali mengancam menggunakan katapel yang dilengkapi anak panah dan mengejar MA hingga ke lorong samping. Situasi sempat diredam, namun kembali memanas ketika empat orang yang diduga rekan pelaku datang dan menganiaya MA sebelum melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari dan ditangani oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Namun hingga dua pekan berlalu, belum ada satu pun terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Mandeknya penanganan perkara ini memperkuat kritik publik terhadap efektivitas dan keberanian aparat penegak hukum, terutama ketika alasan “zona merah” dijadikan dalih.

Para korban mendesak kepolisian segera menunjukkan langkah konkret melalui penangkapan para terduga pelaku, demi memastikan tidak ada wilayah yang menjadi tempat aman bagi kejahatan. (Tim/Red)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600