Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
OPINI

Urgensi Literasi Hukum: Menanam Benih Kesadaran di Desa Menyongsong Era KUHP Baru

×

Urgensi Literasi Hukum: Menanam Benih Kesadaran di Desa Menyongsong Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Opini, Urgensi Literasi Hukum: Menanam Benih Kesadaran di Desa Menyongsong Era KUHP Baru

 

Oleh: Bintang ( Mahasiswa dengan Program Studi S1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Haluoleo )

 

PORTALTERKINI.COM, Kendari, – Kehidupan bermasyarakat di pedesaan seringkali berjalan di atas fondasi norma adat dan kekeluargaan yang kental. Namun, dinamika zaman menuntut adanya jembatan yang kokoh antara kebiasaan setempat dengan hukum positif nasional. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kebutuhan untuk menciptakan masyarakat sadar hukum di tingkat desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan sosiologis.

Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi yang cukup tajam antara pusat kota dan pelosok desa. Banyak warga desa yang belum memahami bahwa hukum pidana kita telah mengalami dekolonisasi dan pergeseran paradigma. Jika sosialisasi tidak menyentuh lapisan akar rumput, dikhawatirkan akan terjadi gegar budaya hukum ketika aturan-aturan baru mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.

Riset menunjukkan bahwa tingkat literasi hukum masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengindikasikan bahwa akses terhadap bantuan hukum dan informasi hukum belum merata hingga ke pelosok. Hal ini menciptakan kerentanan bagi warga desa yang seringkali terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan mereka terhadap prosedur dan substansi aturan yang berlaku.

Kondisi ini diperparah dengan munculnya pasal-pasal baru dalam KUHP yang mengatur ranah privat dan sosial dengan pendekatan yang berbeda. Sebagai contoh, pengakuan terhadap “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru. Tanpa pemahaman yang benar, masyarakat desa mungkin akan salah menafsirkan bagaimana adat mereka bersinergi dengan hukum negara, yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Lebih lanjut, urgensi ini sejalan dengan mandat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Kesamaan kedudukan ini mustahil tercapai jika warga desa tidak dibekali pengetahuan hukum yang memadai. Tanpa kesadaran hukum, prinsip equality before the law hanya akan menjadi slogan indah tanpa makna bagi masyarakat kecil.

Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam transformasi ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus mandiri secara hukum. Menciptakan “Desa Sadar Hukum” adalah investasi jangka panjang untuk mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat ketertiban umum secara swadaya dan organik.

Data sosiologis seringkali mengungkap bahwa banyak konflik di desa yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). KUHP Baru sendiri sangat mengedepankan aspek pemulihan ini. Namun, hal ini hanya bisa terwujud jika masyarakatnya paham akan hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui batas-batas hukum yang tidak boleh dilanggar.

Kita tidak boleh menutup mata bahwa arus informasi di media sosial seringkali membawa disinformasi mengenai isi KUHP baru. Banyak hoaks yang beredar sehingga menimbulkan ketakutan yang tidak perlu atau bahkan keberanian yang melanggar aturan. Di sinilah pentingnya kehadiran penyuluh hukum atau aktivis hukum di desa untuk meluruskan persepsi dan memberikan edukasi yang jernih.

Membangun kesadaran hukum di desa juga berarti memperkuat posisi tawar warga terhadap potensi kriminalisasi. Dengan memahami hukum, warga desa tidak akan mudah diintimidasi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang. Pengetahuan hukum adalah perisai bagi rakyat jelata dalam mempertahankan hak-hak konstitusional mereka di hadapan kekuasaan.

Selain itu, kaitan antara hukum dan pembangunan ekonomi desa sangatlah erat. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih tertib dalam administrasi pertanahan dan perjanjian kontrak sederhana. Hal ini akan meminimalisir sengketa lahan atau penipuan yang sering kali menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

Langkah strategis yang bisa diambil adalah dengan mengaktifkan kembali forum-forum warga sebagai ruang dialog hukum. Pendidikan hukum tidak boleh kaku dan membosankan; ia harus masuk melalui pintu budaya, pengajian, atau rembuk desa. Pendekatan persuasif ini jauh lebih efektif daripada sekadar menempelkan poster pasal-pasal pidana di balai desa.

Secara yuridis, upaya ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Akses terhadap keadilan bagi semua pihak hanya bisa dimulai dari rumah, dari desa, dan dari pikiran yang melek terhadap aturan main dalam bernegara.

Pada akhirnya, hukum bukanlah sekadar tumpukan kertas berisi larangan dan ancaman penjara. Hukum adalah roh yang menjaga keteraturan dan keadilan. Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional, kita harus memastikan bahwa tidak ada satu pun warga desa yang tertinggal dalam kegelapan informasi hukum yang menyesatkan.

Mari kita sadari bahwa kedaulatan hukum yang sejati tumbuh dari bawah. Saat warga desa telah sadar akan hukum, maka hukum tidak lagi menjadi instrumen yang menakutkan, melainkan menjadi pelindung yang nyaman bagi setiap detak kehidupan mereka. Inilah saatnya kita menanam benih kesadaran itu, demi masa depan hukum Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600