Portalterkini.com – Konawe, LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia Soroti Bendera Merah Putih Sobek di Halaman Kantor Lurah Tawanga Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe.
Pemandangan tak pantas terlihat itu ditemukan berkibar pada malam hari di kantor tersebut dalam keadaan sobek.
Atas kejadian tersebut mengundang perhatian dan keprihatinan Sekretaris LSM GSPI Sultra, Rusdin. Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Rusdin, kejadian ini merupakan contoh buruk dalam dunia pemerintahan dan tidak menghormati simbol negara.
Bendera Merah Putih merupakan salah satu dari empat simbol negara yang telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
“Aturannya kan sudah jelas, apalagi ini terjadi di dunia pemerintahan sungguh sangat disayangkan, karena telah memberikan contoh yang buruk, dan tidak menghormati simbol negara yang telah susah payah diperjuangkan oleh para pahlawan kita,” ujar Rusdin.
Tingkatkan Keimanan, Rutan Kelas 1 Palembang Gelar Kegiatan Keagamaan Di Bulan Ramadhan
Sebagai tindak lanjut, Rusdin berencana untuk segera menghadap ke Pejabat Bupati Kabupaten Konawe untuk membahas persoalan ini. Kemudian pihaknya akan meminta kepada Pj. Bupati Konawe agar Pak Lurah dan Stafnya diberikan sanksi dan mengevaluasi kinerja Lurah tersebut.
Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menghormati simbol-simbol negara dan memberikan contoh yang baik dalam dunia pemerintahan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di masa depan.
Respon (1)
Komentar ditutup.