Portalterkini.com, – Polemik kasus dugaan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari APBN kini mencuak seputar kasus di salah satu Kecamatan, yaitu di Tinondo. Kenapa tidak !, Laporan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang ada di Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, Sultra, Kamis Besok (26/5/2022) meluncur ke Kota Jakarta.
Hal ini diungkapkan AG kepada TT.com. yang disambungkan ke media ini, “data terkait dalam pra Laporan disusun oleh tim, sebentar malam rampung, dan besok tim akan berangkat ke Jakarta untuk di masukkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI”, ungkap AG (25/5/2022).
Diketahui Laporan Dugaan KKN ada 8 Laporan menyangkut pengelolaan APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2016 – 2021 dan Dana Rutin Kecamatan Tinondo.
AG menyebutkan nama yang akan membantu menuntaskan laporan di Jakarta, dia adalah Muzakkir ketua Persaudaraan Bugis Sinjai.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
“Muzakkir tidak sendiri ada rekan Aktivis yang juga siap membantu mengawal laporan di KPK, dipusatkan pekan depan beliau tiba ditempat Muzakkir bersama laporan dugaan KKN tersebut. Intinya saya memastikan sejumlah nama yang terseret dalam kasus tersebut akan diperiksa,” Imbuh AG.
Selain KPK RI yang akan menerima laporan kasus Tinondo, pihak berwajib wilayah hukum Sulawesi Tenggara juga akan menerima laporan melalui rekan aktivis di Sultra.
Disinggung isi laporan yang akan dilayangkan di Sultra. AG menjawab terkait penerimaan Aparat/perangkat Desa yang terkuak melanggar aturan Permendagri No 67 Tahun 2017, dan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang di kongkalingkong oleh oknum pada Tahun 2021 lalu. Pungkas AG
Muzakkir mengatakan, usulan AG diterima.
“Saya siap membantu AG, dan laporan secepatnya di luncurkan”, ujar Muzakkir di Jakarta (via Telpon-red).
Sebelumnya, (24/5) sejumlah pesan WhatsApp diterima TT.com, terkesan bikin geleng-geleng kepala, seperti diantaranya (pesan singkat-red) “Hentikan penelusuran kasus di Tinondo, ini pesan seorang oknum pejabat, dinda”, tulis salah satu oknum mengaku penggiat anti korupsi dan disambungkan ke media ini.
Terdengar Konyol?. Seseorang mengaku penggiat anti korupsi meminta penghentian penelusuran informasi korupsi, bagaimana ceritanya bung?
Perlu diketahui sejak Tahun 2019 pemerintahan Kecamatan Tinondo di Nahkodai sang laeder tangguh, H. Ahmad, S.Pd.,M.Si selaku Camat.
Menurut informasi, setiap tahun pengelola Dana Desa, di rukiya pihak berwajib seperti pada kasus pengadaan bibit kopi 10 oknum kades melakukan pengembalian uang dominan berkisar 100 juta rupiah, tetapi sayang informasi klasik ini seakan ditutup rapat. Ada apa?
Padahal publik butuh kepastian dan keterbukaan informasi sangat jelas wajib disetujui merajut pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kendati demikian, Tinondo dalam bidikan pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Nantikan berita selanjutny.
Sumber : Supriadi TT.com