Portalterkini.com – Konawe Selatan, Fron Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (FMWKM) minta kejelasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai proses penegakan hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Wonua Kongga, kecamatan Laeya, kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pantauan media ini, Sekelompok masyarakat desa Wonua Kongga telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa hingga pelaporan di kantor Inspektorat dan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Konawe Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa Wonua Kongga dengan nominal kurang lebih 161.929.709 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Oknum Ketua PPK Kecamatan Plaju Diduga Gelapkan Dana Caleg Hingga Miliaran Rupiah
Pasalnya, aksi unjuk rasa masyarakat Wonua Kongga itu di dasari oleh keresahan masyarakat yang menduga banyaknya terjadi penyalahgunaan dana desa yang mana hasil laporan pertanggung jawaban desa tidak sesuai realisasi ataupun fakta dilapangan.
La Diyamu selaku jendaral lapangan aksi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terhadap program desa Wonua Kongga tahun Anggaran 2020 sampai 2022, terdapat beberapa temuan seperti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diduga Fiktif, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), program Ketahanan Pangan yang tidak sesuai antara LPJ dan realisasinya.
Berdasarkan temuan tersebut pihaknya lalu berinisiatif untuk melaporkan dan meminta Audit Khusus kepada pihak Inspektorat Konawe Selatan, namun setelah 4 bulan berproses belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut, sehingga masyarakat yang mengatasnamakan FMWKM melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta tindak lanjut hasil audit khusus.
berdasarkan dari hasil investigasi atau audit khusus oleh Tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), La diyamu membeberkan ada kerugian negara atau daerah sebesar kurang lebih 161.929.709 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Namun sangat di sayangkan pihak kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum dengan dasar pihak Kades telah melakukan pengembalian ke kas Desa sebelum dilakukannya penyelidikan, hal tersebut dikarenakan inspektorat telah memberi rekomendasi pengembalian sebelum dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Saya menyayangkan padahal sudah terbukti adanya kerugian negara atau daerah tetapi pihak APH sampai hari ini terkesan lemah dalam memproses hukum di Konawe selatan. Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa masih ada kami duga penyalahgunaan Dana dari perusahaan atau (CSR) yang belum direalisasikan secara penuh oleh Kades Wonua Kongga”. tutupnya
Nursalim Biro Konawe Selatan