Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DESA

BUMDes Desa Pelandia Kec. Buke Diduga Macet di Pengurus Terancam Dilaporkan di Kejaksaan Negeri

×

BUMDes Desa Pelandia Kec. Buke Diduga Macet di Pengurus Terancam Dilaporkan di Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Kendari, Keadaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pelandia Kecamatan Buke kini telah berhenti beroperasi dan nyaris tak ada pertanggungjawaban dari pengelola BUMDes, sementara sumber Anggarannya dari keuangan Negara. Selasa, 06/08/2024.

Pasalnya, dana BUMDes disinyalir disalahgunakan oleh pengurus BUMDes itu sendiri. BUMDes yang macet itu masa kepengurusan tahun 2018 sampai sekarang. Dan sebelumnya, kepengurusan BUMDes periode 2016 juga bermasalah karena sejumlah dana BUMDes masih berada di pengurus.

Presidum Navigasi Control Sosial (NCC) menuturkan bahwa pertanggungjawaban dari Pengurus BUMDes tahun 2016 ke pengurus 2018 desa pelandia juga tidak jelas muarahnya, bahkan tanpa adanya Laporan pertanggungjawaban (LPJ). Lantaran hal tersebut tidak pernah dirapatkan secara terbuka dihadapan masyarakat.

Begitupula dengan Pengurus BUMDes 2018, semenjak dibentuk tahun 2018 hingga tahun 2024 belum pernah ada Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan di muka umum secara transparan dan akuntabel, tentunya hal ini perlu di pertanyakan kredibilitas penggunaan keuangan Desa yg bersumber dari Dana desa (DD). Hal itu seperti yang dikatakan salah satu masyarakat Desa Pelandian itu sendiri yang enggan disebutkan namanya.

Desas Dusus kasus itu telah diketahui oleh masyarakat umum, bahkan telah diadakan beberapa kali rapat untuk menyelesaikan dan menyehatkan kegiatan BUMDes. Namun hingga kini keadaan BUMDes Desa Pelandia belum juga membaik.

Diketahui, Tahun 2023 telah dibentuk Tim Penagih yang di SK kan oleh Pemerintah Desa Pelandia yang terdiri dari ketua dan anggota. Tujuan pembentukan Tim Penagih itu adalah untuk menagih pinjaman dari BUMdes yang belum dibayar maupun untuk menagih dana BUMDes yang diduga mengendap di pengurus.

Akan tetapi sangat disayangkan sampai akhir tahun 2023 ini sebagai target penagihan telah selesai, para pemakai dana BUMDes yang berasal dari Pengurus BUMDes belum ada yang mengembalikan, baik itu pengurus BUMDes tahun 2016 maupun pengurus BUMDes tahun 2018.

Menurut seorang warga yang hadir dalam rapat yang didalamnya dibentuk Tim Penagih itu ia mengatakan, “Jadi di rapat itu sudah dipilih tim penagih dan di beri SK oleh Kepala Desa Pelandia langsung. Dan itu diberi tempo waktu untuk para peminjam dana BUMDes ataupun pemakai dana BUMDes, hingga akhir tahun 2023. Namun ini sudah lewat pertengahan tahun 2024, belum ada juga mengembalikan uang BUMDes itu.” Ujar warga tersebut.

Berkenaan hal demikian, presidium Navigasi Control Sosial (NCC) Sarwan S.H meminta APH yakni Kejari dan Polres Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa Kades Pelandia dan Pengelola BUMDES dari tahun 2016 dan 2018 Hingga saat ini, yang di ketahui tidak sesuai Permendes No 4 Tahun 2015 tentang pendirian BUMDes. Dan undang-undang Cipta Kerja Pasal 117 PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dan Undang-undang Desa No Desa No 6 tahun 2014 JO No 3 tahun 2024,” Desak Sarwan selaku Presidium NCC.

Pada media ini, Sarwan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demontrasi dan pelaporan resmi atas dugaan penyalahgunaan Keuangan desa, aga APH segera memeriksa pihak – pihak terkait. Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil menkonfirmasi kepada Kepala Desa Pelandia untuk dimintai Keterangan.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600