Portalterkini.com – Sultra – Kendari, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah perusahaan tambang anak cabang dari Harita Group kini leluasa beraktivitas melakukan penambangan dan mengangkut nikel ilegal ke kapal tongkang secara terang terangan tanpa satupun aparat penegak hukum yang berani memberikan Sanksi dan memproses PT. GKP sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di wilayah negara Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang undangan beserta turunannya dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun kenyataannya, hukum itu diduga hanya untuk rakyat kecil, bukan untuk para pelaku mafia pertambangan yang melanggar hukum, yakni PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) perusahaan anak cabang Harita Group.

Pantauan media ini, tepatnya Sabtu, 10/08/2024 ditemukan sebuah kapal tongkang yang sedang melakukan pemuatan ore nikel dan sandar di Pelabuhan Jety di Desa Roko – roko Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, provinsi Sulawesi Tenggara.
Dan hal itu dibuktikan adanya sebuah Vidio berdurasi 36 detik yang memperlihatkan sebuah kapal tongkang yang sedang melakukan pemuatan ore nikel ilegal yang diduga dari perusahaan anak cabang Harita Group yaitu PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP).
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa aktivitas penambangan dan perampokan nikel itu sampai saat ini sudah yang ke 38 kapal/tongkang.
“Iya, sampai saat itu sudah yang ke 38 tongkang, dan kapal tongkang itu sudah 2 hari sandar di Jety sejak tanggal 08/08/2024 s/d Sabtu, 10/08/2024,” ucap warga tersebut pada media ini.
Lanjut warga tersebut, ” kalau surat izin berlayarnya itu saya dapat ada kurang lebih seratus (100), dan disembunyikan di Syahbandar Lapuko,” katanya.
Tak hanya itu, pada media ini ia juga mengatakan pihak berani berbicara karena berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan tersebut menabrak undang undang No. 20 Tahun 2007 tentang pulau – pulau kecil.
Kemudian IUP perusahaan PT. GKP itu menerbitkan dan menabrak tata ruang dan atau izin prinsipnya. Apalagi pasal – pasal yang dimasukan oleh perusahaan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan 57, putusan itu Tahun 2022 Desember bahwa pulau Wawonii tidak boleh ditambang. Kemudian mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem sekitarnya.
Terkait aktivitas PT. GKP yang diduga melakukan pengapalan tanpa izin, media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama inisial (B) namun sampai detik inipun juga oknum inisial (B) itu enggan merespon.
Kemudian, media ini mencoba menghubungi oknum inisial (R) yang merupakan bagian dari salah satu Harita Group, tetapi lagi – lagi oknum (R) itu mengatakan, “saya memang kerja di Harita Group. Tapi saya di Bagian Obi. Kalau di Sultra saya tidak tau pak,” ucap Oknum tersebut pada media ini melalui chat WhatsAppnya, Sabtu, 10/08/2024.
Tidak hanya itu, media ini terus mencoba menghubungi pihak Syahbandar inisial (L) untuk dimintai keterangan adanya penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk PT. GKP, Namun pihak Syahbandar tidak berhasil dihubungi atau tidak aktif. Media ini menduga nampaknya oknum Syahbandar Lapuko tersebut diduga memblokir nomor media ini usai berusaha melakukan konfirmasi atas dugaan adanya bukti transferan dana premi Syahbandar sebesar 100 juta rupiah dari salah satu perusahaan tambang di Konawe Selatan yang dikirim melalui nomor rekening inisial (MD) beberapa Minggu lalu.
Untuk diketahui, berdasarkan sumber data dan informasi bahwa, dari data realisasi kegiatan operasional terminal khusus (Tersus) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melakukan pengapalan periode Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2023 sebanyak 95 Kapal. Bersambung























