Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai

×

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, SULTRA – Peredaran rokok ilegal di Sultra terus menjadi sorotan, terutama karena merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat dan dampak kesehatan terhadap pengguna.

Hendra Jaya selaku kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, memaparkan Fakta yang terjadi di lapangan “‘Rokok ilegal yang beredar umumnya tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan,” terangnya.

Hendra Jaya juga mengungkap beberapa Brand atau Merek yang sering ditemukan, yaitu Mek Boss, Luffman, Manchester, HD, Smith, dan merek lainnya.

Tak hanya itu, barang rokok ilegal diduga kuat diselundupkan lewat pelabuhan tikus, dijual bebas di kios, warung, pasar, bahkan online. Bahkan lebih mengherankan, kasus ini tidak tersentuh tangan – tangan aparat penegak hukum serta terjual bebas, seakan tanpa tersentuh dari pengawasan bea dan cukai, ujar Kepala divisi investigasi Minggu 3 Mei 2026.

Pihaknya juga membeberkan beberapa daerah titik rawan peredaran rokok ilegal seperti: Kendari, Baubau, Konawe, Kolaka, dan Bombana.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal nasional tembus triliunan rupiah per tahun. Untuk Sultra, estimasi kerugian capai puluhan miliar akibat cukai yang tidak masuk kas negara.

Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh. Ansar, SH melalui Hendra Jaya Selaku Kepala Divisi Investigasinya, dengan tegas Menyoroti kinerja Bea Cukai Sultra karena, sebagai berikut :

1. Lemahnya pengawasan: Rokok ilegal masih mudah ditemukan di pasaran.

2. Penindakan dianggap tebang pilih: Ada keluhan hanya pedagang kecil yang ditindak, jaringan besar diloloskan.

3. Kurangnya sosialisasi: Banyak pedagang warung tidak paham ciri rokok ilegal.

4. Koordinasi lemah: Sinergi dengan Pemda, Polisi, Satpol PP dinilai tidak optimal.

4. Upaya Bea Cukai Kendari dianggap belum optimal: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari rutin gelar operasi pasar & Operasi Gempur Rokok Ilegal.

– Hasil operasi: Ribuan bungkus rokok ilegal disita tiap tahun.
– Sanksi: UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman pidana 1-5 tahun dan denda 2-10x nilai cukai belum optimal

5. Desakan LSM & Masyarakat: Beberapa LSM di Sultra, termasuk GMBI Wilter Sultra, mendesak:

1. Sweeping rutin ke gudang & distributor besar, bukan hanya kios kecil

2. Transparansi pemusnahan barang bukti rokok ilegal

3. Libatkan APH lain: Polda, Kejati, Pemda untuk bongkar jaringan

4. Edukasi masif ke pedagang soal ciri rokok ilegal

LSM GMBI Wilter Sultra juga mengingatkan kepada bea dan cukai Kendari Sulawesi tenggara agar bekerja, bukan cuma duduk manis menunggu gaji dari negara sementara rakyat sibuk bekerja untuk mengumpulkan uang pajak atas kerugian negara diakibatkan peredaran rokok ilegal yang merajalela, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak bea dan cukai Kendari Sulawesi Tenggara. Publik bertanya – tanya terkait penindakan tegas sehingga peredaran rokok ilegal ini semakin merajalela.

Example 120x600