PORTALTERKINI.COM, KENDARI, β Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari kini jadi sorotan publik akibat beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang yang diduga atas nama Supriadi yang tengah berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari. Vidio tersebut pun viral di berbagai media sosial.
Supriadi merupakan narapidana yang tersandung dalam kasus korupsi tambang di kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam video berdurasi singkat itu, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka itu terlihat berjalan santai hendak memasuki coffee shop layaknya pengunjung umum dan diperlakukan khusus dibanding dengan narapidana lainnya.
Ia tampak mengenakan peci putih dan kemeja, serta didampingi seorang pria yang diduga merupakan petugas dari Syahbandar.
Padahal, Supriadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
Beredarnya video tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi bisa berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa pengawasan ketat, apalagi diruang coffee shop.
Sejumlah warga dan aktivis menduga adanya kelonggaran, bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan.
Terlebih, kasus yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga semestinya mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan di Rutan Kendari.
Ia menjelaskan, keberadaan Supriadi di luar rutan saat itu karena yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan.
βItu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,β ujarnya singkat.
Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.
Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen milik PT AMIN, seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM.
Persetujuan berlayar itu diterbitkan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR, yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam aktivitas pengangkutan ore nikel.
Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas pengawasan narapidana serta komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor pertambangan. (**)














