PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo.
Menurutnya, PB HMI MPO menilai persoalan tapal batas yang tidak kunjung diselesaikan telah memicu keresahan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik agraria serta konflik sosial berkepanjangan di wilayah adat Kabupaten Konawe.
Selain persoalan tapal batas, PB HMI MPO juga menyoroti aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha yang dinilai telah berdampak terhadap lingkungan hidup, lahan adat masyarakat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.
Ia juga menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional.
“Kami mendesak Kemendagri RI segera mengevaluasi total Bupati Konawe dan Gubernur Sultra agar segera menetapkan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo serta menerbitkan regulasi resmi terkait tapal batas wilayah. Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria dan ketidakjelasan wilayah terus berlangsung,” tegas Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO menilai aktivitas pertambangan di wilayah adat harus tunduk pada aturan hukum nasional, termasuk perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat sekitar.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PB HMI MPO juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan harus dihormati oleh negara maupun pihak swasta.
Menurut PB HMI MPO, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan hak ulayat, lingkungan hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat, maka kondisi tersebut dapat menjadi ancaman serius konflik agraria nasional.
“Kami menilai dugaan perampasan hak adat dan kerusakan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah pusat harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat adat Pondidaha dan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.
PB HMI MPO juga meminta agar pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Konawe guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Disoroti PB HMI MPO:
1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
4. Prinsip perlindungan hak ulayat dan pencegahan konflik agraria nasional.
Tuntutan PB HMI MPO:
1. Mendesak Kemendagri RI melakukan evaluasi total terhadap Bupati Konawe dan Gubernur Sultra.
2. Mendesak penetapan resmi tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo.
3. Mendesak penerbitan Peraturan Bupati Konawe terkait tapal batas wilayah sesuai dengan Perda 2005 dan SK Bupati 2008.
4. Mendesak evaluasi aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha.
5. Mendesak perlindungan hak masyarakat adat dan penghentian dugaan perampasan hak ulayat.
6. Meminta pemerintah pusat turun langsung menyelesaikan potensi konflik agraria di Konawe.

















