Portalterkini.com – Kendari, DPC Projo Konawe menyoroti penggunaan dana desa yang diduga digunakan untuk kegiatan studi tiru keluar daerah oleh para pemerintah desa.
Ketua DPC Projo Konawe, Abiding Slamet, SH menegaskan dan meminta penjelasan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Konawe terkait dasar yang menjadi rujukan oleh para kepala desa sehingga dapat keluar daerah untuk melakukan studi tiru yang dibiayai menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.
Menurut pria tampan berjenggot itu sebut saja Abiding Slamet memaparkan bahwa dalam penjelasan Permen Desa No. 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 pada Bab lV Hurup A, Nomor 4 yang berbunyi ” kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa atau kerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
Penutupan Pekan Raya Musi Rawas Mantab Sekda Ali Sadikin Apresiasi
Kemudian Nomor 5 berbunyi ” pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat”.
“Jika hal ini tidak ada tindakan tegas dari DPMD Kab. Konawe selaku bagian teknis di desa untuk memberi pertimbangan pada pemerintah desa sebagai kuasa pengguna anggaran, maka kami dari DPC Projo Konawe akan melakukan aksi di DPMD Konawe dalam waktu dekat,” tegas Abiding, Rabu, 14/08/2024.
Dan yang paling penting diketahui oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPMD Kab. Konawe bahwa kegiatan studi tiru yang dilakukan beberapa desa di Konawe terindikasi usulan yang bersifat siluman alias usulan yang muncul ditengah jalan tanpa melalui pembahasan sesuai dengan amanat dari Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa dan Permen Desa Tahun No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Lanjut Abiding yang juga merupakan pengacara kondang itu menjelaskan bahwa setiap usulan yang akan di kerjakan harus melalui tahapan pengusulan melalui musyarawah desa.
“Kita mendapatkan imformasi bahwa usulan studi tiru itu merupakan titipan dari oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Selanjutnya, “masih bayak usulan yang mungkin lebih prioritas untuk masyarakat, baik dari segi kesehatan, pendidikan dan usaha masyarakat yang bisa di utamakan ketimbang dengan membuang buang dana desa dengan berkedok studi tiru,” Tandasnya.