Portalterkini.com, Kendari, – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan pembayaran gaji yang tak kunjung dibayarkan tiga bulan terakhir, sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret Tahun 2025.
Kondisi ini membuat para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kebingungan dan merasakan pahitnya bekerja tanpa kepastian mendapatkan gaji. Apa alasan sehingga Kemendes PDTT ini enggan membayar gaji para TPP ini selama 3 bulan terakhir.
TPP sebagai garda terdepan dalam membangun dan mendampingi desa-desa di seluruh pelosok desa dalam menjalankan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Salah satu TPP di Sulawesi Tenggara, Amirudin Majid menilai bahwa hal ini diduga bentuk kesewenang – wenangan Menteri Desa, Yandri Susanto. Kebijakan ini juga bertentangan dan dapat menghambat Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam “mengentaskan Kemiskinan”. Jum’at, 21/03/2025.
Amirudin Majid mengungkapkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sulawesi Tenggara saat ini berjumlah 43 orang. Dan hal itu sesuai dengan SK BKPSDM & PMDDTT No. 37 Tahun 2025, dan masih belaku sah.
Diketahui, 43 Orang ini adalah TPP yang juga masuk Calon Legislatif Tahun 2024 lalu. Hal inilah yang menjadi alasan pihak Kemendes PDTT tidak membayarkan gaji tersebut.
Berdasarkan surat KPU RI No.582/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 09 Juni 2023, Menteri Desa menjawab surat tersebut melalui No.No.1251/HKM.10/VI/1023, yang berbunyi bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkatan Undang Undang (UU), Peraturan Presiden (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) yang menyatakan bahwa tenaga kerja pendamping profesional harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi Calon Legislatif.
Melalui surat KPU RI mempedomani Surat Menteri Desa No.1251/HKM.10/VI/1023, dengan menerbitkan surat ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang status pekerjaan sebagai pendamping desa dalam pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“SK kami masih berlaku dan Sah. Dan belum ada pencabutan SK No. 37 2025. Apa alasan sebenarnya, sehingga gaji kami tidak dibayarkan,” tanya Amirudin Majid.
Lanjut Amirudin Majid mengungkapkan, Anehnya, dari 43 TPP Eks Caleg di Sulawesi Tenggara, terdapat 7 orang yang sudah menerima gaji TPP dari Kemendes PDTT. Dan Gaji 36 orang TPP Eks Caleg hingga saat ini tiga bulan terakhir belum di bayarkan (Januari, Februari dan Maret).
“Kan aneh, dari 43 TPP Eks Caleg di Sultra hanya 7 orang saja yang dibayarkan gajinya, dan kami 36 orang tidak bayarkan. Ada apa dengan Kementerian Desa,” ujar Amirudin Majid.
Diketahui, Gaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Alokasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Kementerian Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Desa PDTT Terkait TPP sebanyak 43 orang yang belum dibayarkan selama 3 bulan (Januari, Februari dan Maret).