Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

KPK Hentikan Penyidikan, Kejagung Ambil Alih : 17 Perusahaan Diduga Mendapatkan Izin Kilat, Negara Rugi Rp2,7 Triliun

×

KPK Hentikan Penyidikan, Kejagung Ambil Alih : 17 Perusahaan Diduga Mendapatkan Izin Kilat, Negara Rugi Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang diduga merugikan Negara hingga Rp2,7 Triliun.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Tetapi pada tahun 2024 lalu, bulan Desember KPK RI menghentikan penyidikannya (SP3).

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mulai dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025.

“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara sebagai pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel periode. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang

Dalam pengembangan investigasi di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. “Jadi tim Gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan, juga sudah melakukan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” terang Anang.

Saat ini, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. “Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan penambangan, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negara,” ujar Anang.

Namun hingga kini, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil untuk menjerat tersangka pertama. Kasus penggelapan pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, kembali terjadi dalam pengusutan di KPK sejak tahun 2017. KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.

KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar, dan dari kontribusi KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Pada bulan September 2023, KPK sempat melakukan tindakan tersingkir terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondsisi sakit sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan terpencil pun dibatalkan.

Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat pengungkapan penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui publikasi SP3 tersebut, pada Desember 2025.

Sementara di Jampidsus, pengusutan penambangan nikel di Konawe Utara itu, sebetulnya sudah dimulai sejak awal tahun 2025 lalu.

Beberapa kali tim penyidik ​​Jampidsus mondar-mondir Jakarta-Konawe Utara untuk melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan alat-alat bukti, dan permintaan keterangan. Akan tetapi, tim di Jampidsus baru mulai menerbitkan surat perintah penyelidikan pada Agustus 2025.

Dari informasi yang diterima Republika , proses penyidikan sudah mengantongi sedikitnya 17 perusahaan yang mendapatkan IUP kilat, dan menyalahgunakannya untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST.

Sumber : Republika.co.id

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600