Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Memasuki 7 Bulan Penyidikan: Penetapan dan Pengungkapan Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala dan Kakao Rp26 Miliar  Dipertanyakan

×

Memasuki 7 Bulan Penyidikan: Penetapan dan Pengungkapan Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala dan Kakao Rp26 Miliar  Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KENDARI, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian dan pertanyaan yang cukup serius.

Pasalnya, perkara tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar kini memasuki tahap penyidikan hingga 7 bulan, saat ini.

Patut dipertanyakan, selama 7 bulan tahap penyidikan, nama-nama tersangka belum terungkap, ada apa ?. Padahal penyidik Polda Sultra telah memeriksa 20 orang saksi.

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Subdit III Polda Sultra.

Tahap penyidikan ini dimulai sejak akhir tahun 2025, yang dibuktikan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 4 Desember 2025 lalu.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao yang dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Dan proyek tersebut dijadikan sebagai agunan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.

Pernyataan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, saat dikonfirmasi oleh salah satu media pada Minggu (25/1/2026), menyampaikan, “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar AKBP Niko.

Menurut AKBP Niko, nama-nama tersangka baru akan disampaikan setelah proses gelar perkara rampung.

“Nanti setelah gelar perkara baru bisa kami sampaikan. Untuk rilis resminya kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra atau Dirreskrimsus,” jelasnya.

Publik menanti kejelasan perkembangan perkara tersebut, dan belum ada penetapan tersangka baru maupun informasi resmi terkait arah penyidikan, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses hukum kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan “diparkir”.

Setelah melihat lambannya penetapan tersangka, diduga adanya upaya untuk menutup kotak pandora yang menyeret aktor-aktor elit dikalangan pejabat yang terlibat merugikan negara maupun penyalahgunaan wewenang/kekuasaan.

Polda Sultra diminta segera menetapkan dan mengungkap nama-nama tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao sebesar Rp26 Miliar.

Tanggapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Sementara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Irwan Said mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan berkas perkara dari penyidik Polda Sultra.

“Ya, pasti kami akan tindak lanjuti jika telah diserahkan kepada kami. Namun prosesnya masih tahap SPDP. Kami menunggu P-21 dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya beberapa hari lalu saat dikonfirmasi oleh tim media yang kemudian diteruskan ke redaksi media ini.

Example 120x600