Portalterkini.com, Kolaka,- Polres Kolaka didesak segera menangkap pelaku penambangan galian C di wilayah IUP PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) yang diduga tanpa izin dan merugikan negara, Senin, 12 Mei 2025.
Perusahaan penambangan galian C yang dimaksud adalah PT. Rimau yang diketahui telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Seharusnya, sejak awal, PT. SLG tidak memberikan izin kepada PT. Rimau, sebab izin perusahaan PT. SLG ini hanya untuk pertambangan Nikel, bukan bebatuan, pasir maupun timbunan atau lainnya.
Banyaknya aktivitas penambangan Galian C secara ilegal ini, PT. Indonesia Pomalaa Infustry Park (IPIP) diduga kuat sebagai dalang dan sebagai penadah hasil penambangan Galian C secara ilegal di Kabupaten Kolaka.
Olehnya itu, Polres Kolaka seharusnya juga menindak PT. Rimau dan PT. IPIP terkait jual beli hasil olahan Galian C secara ilegal tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi siapapun.
Keterlibatan PT. IPIP sebagai penadah bukan hanya dilakukan di PT. Rimau, tetapi pada penambangan Galian C ilegal lainnya.
Hanya saja, sangat disayangkan tindakan PT. SLG ini telah menghentikan aktivitas PT. Rimau dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian antara PT. SLG dan PT. Rimau.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. SLG dinilai sebagai bentuk ketakutan ditengah gempurnya pengusutan kasus korupsi di pertambangan.
Dengan penuh harap, kiranya Polres Kolaka benar – benar menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya dalam memberantas mafia pertambangan, baik itu penambangan Nikel, Bebatuan maupun penambangan pasir secara ilegal.