PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa masih eksis melakukan aktivitas penambangan meski telah diberhentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kementerian ESDM RI menghentikan aktivitas PT Pandu Urane Perkasa karena diduga telah melanggar dan atau telah menerima Surat Peringatan sebanyak tiga kali, yakni mulai dari Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025.
Termaksud, tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan, yaitu Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Keputusan pemberhentian itu telah tertuang didalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal pada 18 September 2025, lalu.
Sementara, status hukum IUP PT. PUP masih berlaku, namun dibatasi secara ketat. Kegiatan yang diizinkan dilakukan di lokasi tersebut hanyalah kegiatan pengelolaan lingkungan, berupa pemeliharaan dan pemantauan area tambang, serta pencegahan kerusakan lingkungan. Perusahaan dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan produksi, penggalian, pengangkutan, atau pengolahan bahan galian nikel.
Wilayah kerja perusahaan ini diketahui berbatasan langsung dengan wilayah IUP milik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lengkap berupa foto serta rekaman video yang dihimpun dari pemantauan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa terlihat puluhan unit alat berat yang aktif beroperasi melakukan kegiatan diduga berada dalam wilayah IUP PT. Pandu Urane Perkasa.
Kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung sejak bulan April, Mei 2026 hingga saat ini. Padahal PT. PUP sendiri belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Lebih dari itu, berdasarkan identifikasi di lapangan, tim pelaksana dan alat berat yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. PUP tersebut diduga kuat merupakan aset atau alat berat dari PT. WIN.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pihak Perusahaan yang dimaksud, Baik PT PUP maupun PT WIN. Tetapi redaksi media akan terus berupaya melakukan konfirmasi, dan/atau redaksi media ini bersedia menayangkan hak jawab perusahaan tersebut, disarankan, pihak yang bersangkutan menghubungi dan mengirimkan hak jawab resmi perusahaan kepada redaksi media ini, (082213134634). Terima kasih


















