Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BISNISHUKUM & KRIMINAL

Diduga Langgar Ketenagakerjaan: LMP Sultra Desak Walikota Kendari Cabut Izin Exodus Club

×

Diduga Langgar Ketenagakerjaan: LMP Sultra Desak Walikota Kendari Cabut Izin Exodus Club

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara (LMP Sultra) secara tegas mendesak Walikota Kendari beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari untuk segera mencabut izin operasional Exodus Club Kendari serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelolanya. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran serius aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh tempat hiburan tersebut.

Isu ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan dan karyawati Exodus Club melaporkan dirinya dihentikan secara tidak hormat atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang benar.

seedbacklink

Dalam keterangannya, Ketua Umum Mada LMP Sultra, Ferdinansyah Tombili, menegaskan bahwa jika terbukti Exodus Club tidak mengantongi dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak (PKWT) yang sah, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Kendari untuk mempertahankan izin usaha tempat tersebut.

“Jika benar Exodus Club tidak memiliki WLKP dan PKWT, maka tidak ada alasan bagi pemerintah kota dalam hal ini Walikota Kendari untuk mempertahankan izinnya,” tegas Ferdinansyah.

Ia juga menambahkan adanya dugaan kuat bahwa pihak manajemen Exodus Club tidak memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diduga menjadi alasan pihak manajemen bisa melakukan PHK kepada setiap karyawan sesuka hati tanpa memikirkan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelalaian perusahaan dalam melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum yang berat:

Sanksi tidak memiliki atau tidak melaporkan WLKP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan seluruh data ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Jika lalai atau mengabaikan kewajiban ini, izin operasional perusahaan berisiko dibekukan atau dicabut, serta tidak akan mendapatkan pelayanan publik apapun dari pemerintah.

Sanksi tidak memiliki PKWT yang sah
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, jika perusahaan tidak membuat kontrak kerja tertulis atau membuatnya tidak sesuai syarat undang-undang, maka secara hukum seluruh pekerja otomatis berstatus sebagai karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja juga berhak menuntut hak-haknya seperti pesangon, kompensasi, dan tunjangan yang setara dengan hak karyawan tetap melalui jalur hukum.

Di akhir pernyataannya, Ferdinansyah Tombili berharap Pemerintah Kota Kendari lebih selektif dan sigap dalam menyambut investor yang beroperasi di wilayahnya. Ia mengingatkan agar jangan sampai kepentingan pendapatan pajak daerah justru mengorbankan nasib putra-putri terbaik daerah yang bekerja di Bumi Anoa.

“Jangan sampai karena mengejar kepentingan pajak daerah, kita membiarkan putra-putri kita diperlakukan seperti pekerja zaman penjajahan atau kerja rodi di kampung sendiri,” pungkasnya.

 

Example 120x600