PORTALTERKINI.COM, KOLAKA, — Dugaan praktik pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) kabupaten Kolaka kini kembali mendapatkan sorotan tajam kepada PT Rimau New World.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh media ini, terdapat sebuah dokumen kontrak pengadaan yang bernilai fantastis yang diduga merupakan modus rekayasa keuangan (transfer pricing) dan pencucian uang guna mengindari kewajiban pajak kepada negara.
Sebuah dokumen yang diperoleh, PT Rimau New World ini, diduga kuat memberikan keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) di kolaka ke entitas di Singapura. Bahkan, dari sebuah dokumen tersebut itu, diduga adalah strategi yang dirancang untuk meraup segudang keuntungan dan menghindari pajak. Hal itu tentu merugikan keuangan Negara.
Dugaan praktik rekayasa ini menguat melalui salinan Kontrak Nomor IPP-M05-046-0 senilai USD 26.250.000 (atau sekitar Rp400 miliar lebih). Kontrak pengadaan umum untuk pembangunan proyek tersebut ditandatangani di Singapura pada 30 September 2024.
Transaksi ini Melibatkan Dua Aktor Utama Dalam Dokumen, Yaitu :
1. PT Indonesia Pomalaa Industry Park selaku pembeli yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan lokasi operasional di Tempat Berlabuh Kolaka, Sulawesi Tenggara.
2. Astar Shipping PTE. LTD selaku penjual yang berbasis di International Plaza, Anson Road, Singapura.
Hal ini terlihat adanya dugaan kesepakatan bisnis CIF (Cost, Insurance, and Freight) biasa dalam pengiriman peralatan/bahan melalui jalur laut. Skema pengadaan barang dari luar negeri dengan nilai yang tidak wajar, kerap menjadi kedok lumrah untuk memindahkan keuntungan (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).
Faktur Kilat dan Uang Muka Jutaan Dolar Kini Menjadi Saksi Nyata
Dugaan tersebut semakin meyakinkan jika melihat lini masa penerbitan faktur (Invoice). Hanya berselang satu hari setelah dilakukan penandaganganan kontrak yakni pada 1 Oktober 2024, Astar Shipping PTE. LTD. langsung menerbitkan tagihan uang di muka (Down Payment) sebesar 20% dari total nilai kontrak.
Rincian Aliran Dana:
1. Total Nilai Kontrak: USD 26.250.000
2. Jumlah Ditagihkan Sekarang (Uang Muka): USD 5.250.000 (Sekitar Rp80 Miliar)
3. Rekening Tujuan: Bank DBS Singapura, Nomor Rekening 0721226227 atas nama ASTAR SHIPPING PTE. LTD.
Berdasarkan Pasal 4.2 kontrak tersebut, sisa pembayaran sebesar 60% akan dibayarkan saat barang tiba di pelabuhan tujuan, dan 20% pelunasan akhir dilakukan dalam 30 hari setelah barang bersandar di Kolaka.
Menghindari Pajak Dapat Merugikan Negara
Dugaan praktik memanipulasi pembukuan ini diduga kuat bertujuan untuk meminimalkan beban Pajak Penghasilan (PPh) badan yang harus dibayarkan ke kas Negara Indonesia.
Modusnya, mengalirkan dana dalam jumlah besar ke rekening luar negeri di Singapura atas nama biaya pengadaan, laba bersih perusahaan di Indonesia otomatis menyusut drastis, bahkan bisa direkayasa hingga merugi.
“Ini adalah pola yang kerap ditemukan dalam kejahatan di sektor komoditas. Sangat disayangkan, Hasil bumi dikeruk dari daerah (Kolaka), namun keuntungan realnya diparkir dengan aman di pusat keuangan global seperti Singapura,” ungkap seorang pengamat hukum perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PT Rimau New World, PT Indonesia Pomalaa Industry Park, maupun perwakilan Astar Shipping Pte. Ltd. terkait dugaan aliran dana dan rekayasa pembukuan ini.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














