PORTALTERKINI.COM – JAKARTA,- Kekuatan negara hukum tidak hanya ditentukan dari baiknya regulasi, namun integritas individu yang menjalankannya. Berangkat dari kesadaran itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat fondasi integritas aparatur peradilan, melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/8).
Upaya ini menjadi ikhtiar bersama guna menjaga marwah peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebab, ketika hakim dan aparatur peradilan menjalankan kewenangan dengan integritas, maka keadilan tidak hanya ditegakkan, melainkan dipercaya masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan integritas merupakan kekuatan yang menjaga seseorang tetap di jalur yang benar saat diberi amanah dan kewenangan. Penguatan integritas semakin relevan, mengingat data penindakan KPK menunjukkan masih adanya aparat penegak hukum (APH) yang terjerat korupsi, termasuk 33 hakim yang pernah diproses dalam perkara korupsi.
“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” tegas Ibnu.
Lebih jauh, menurut Ibnu, tantangan menjaga integritas peradilan saat ini tidak sekadar soal kepatuhan aturan, namun soal kemampuan APH untuk tetap berpegang pada nilai kejujuran, independensi, dan profesionalisme di tengah berbagai pengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, penegakan hukum yang berintegritas harus berjalan seiring dengan penghormatan hak asasi manusia (HAM), keterbukaan, serta transparansi. Ketiga prinsip itu, menjadi fondasi penting agar masyarakat diperlakukan adil dan mendapatkan kepastian hukum yang dapat dipercaya.
“Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Integritas Diuji dari Lingkungan Terdekat
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menyoroti ujian integritas sering kali tidak datang dari ruang sidang atau meja kerja semata. Lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan relasi sosial, berperan besar memperkuat atau melemahkan komitmen seseorang terhadap nilai integritas.
“Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan,” ujarnya.
Senada, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menegaskan membangun integritas merupakan proses panjang yang memerlukan konsistensi dan komitmen berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan penguatan integritas tidak diukur dari banyaknya materi yang dipahami, melainkan sejauh mana nilai tersebut tumbuh menjadi kesadaran yang melekat dalam diri setiap aparatur peradilan dan tercermin dalam setiap keputusan yang diambil.
“Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” kata Syamsul.
Sebagai informasi, PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026 lalu. Program ini, dirancang tidak hanya guna meningkatkan pemahaman antikorupsi, namun membangun kapasitas aparatur peradilan dalam mengenali dan mengelola berbagai risiko korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.
Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan keberhasilan program tidak berhenti pada proses pembelajaran di kelas. Yang lebih penting, bagaimana peserta menerjemahkan pengetahuan tersebut menjadi tindakan nyata di lingkungan kerja masing-masing.
“Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.
Diketahui PRISMA Batch 3 berlangsung pada 10-14 Agustus 2026 dan diikuti 40 peserta. Program ini merupakan bagian dari rangkaian lima batch yang akan melibatkan total 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA. Pada tahap berikutnya, kegiatan akan menyasar para pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Melalui program ini, KPK dan MA ingin memastikan penguatan integritas tidak berhenti sebagai slogan atau kepatuhan administratif semata. Integritas diharapkan tumbuh menjadi budaya kerja dalam setiap keputusan, ucapan, dan tindakan aparatur peradilan. Dengan demikian, pencegahan korupsi dapat dilakukan sejak awal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan Indonesia.
Sumber: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/perkokoh-benteng-keadilan-kpk-dan-ma-perkuat-integritas-aparatur-peradilan


































