Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
banner 1600x458
NASIONAL

Jangan Biarkan Dokumen Resmi Menjadi Misteri, Bola Panas Berada di Tangan Kejaksaan

×

Jangan Biarkan Dokumen Resmi Menjadi Misteri, Bola Panas Berada di Tangan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKENDARIPolemik perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah Surat Perintah Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merangkap sebagai Pj Bupati Bombana yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status keasliannya.

Surat yang disebut ditetapkan di Kendari tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut mencantumkan tanda tangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H.

Dalam dokumen itu, disebutkan adanya perintah kepada sejumlah jaksa untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan satu hal mendasar:

Benarkah surat perintah penahanan tersebut merupakan dokumen resmi Kejaksaan, atau justru dokumen yang tidak sah?

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena perkara Jembatan Cirauci II telah bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dan berakhir dengan vonis terhadap dua terdakwa, Terang Ukoras dan Rahmat, masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana badan.

Sementara itu, mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra yang namanya dikaitkan dengan surat perintah penahanan tersebut tidak ikut duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diputus pengadilan.

Surat Penahanan Ada, Tetapi Statusnya Dipertanyakan

Di sinilah persoalan yang menurut publik membutuhkan penjelasan secara terang.
Jika surat tersebut benar-benar merupakan Surat Perintah Penahanan resmi, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses hukum terhadap pejabat yang bersangkutan berlangsung setelah surat tersebut diterbitkan.

Sebaliknya, apabila surat tersebut tidak resmi atau palsu, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut penggunaan atribut, kewenangan, dan dokumen yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.

Karena itu, polemik ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa informasi kedinasan hanya dapat dipercaya melalui saluran resmi.

Publik justru membutuhkan klarifikasi konkret terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Apakah nomor surat tersebut tercatat dalam administrasi Kejaksaan?

Apakah benar pernah diterbitkan?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa saja yang menerima dan menjalankan surat tersebut?

Dan jika ternyata surat tersebut tidak pernah diterbitkan, siapa yang membuat serta mengedarkannya?

7 Jaksa Diminta Diperiksa

Desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada tujuh jaksa yang namanya disebut dalam dokumen tersebut, yakni Priya Agung Jarmiko, S.H., M.H., Rizky Rahmatullah, S.H., M.H., Keyu Zulkarnain Arif, S.H., M.H., Arif Elvis Rahael, S.H., Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., dan Harry Rahmat, S.H., M.H, termaksud jaksa yang menandatangani surat tersebut atas nama Iwan Catur Karyawan.

Redaksi menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen penting dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membuka fakta dan menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI didesak turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara objektif.

Jika surat tersebut asli, sampaikan kepada publik berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Jika ternyata tidak asli, Kejaksaan juga harus menjelaskan secara terbuka bagaimana dokumen tersebut dapat muncul dan beredar dengan mencantumkan nama serta jabatan pejabat dan jaksa di lingkungan Kejaksaan.

Pernyataan Kejati Sultra Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru

Polemik semakin berkembang setelah sebelumnya Kejati Sultra menyampaikan bahwa mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Pernyataan tersebut tentu merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Namun, publik kemudian mempertanyakan keterkaitannya dengan keberadaan surat perintah penahanan yang beredar.

Jika tidak pernah ada proses penahanan, mengapa surat tersebut mencantumkan perintah penahanan?

Sebaliknya, jika surat itu memang resmi, mengapa pejabat yang bersangkutan Eks Kadis SDA dan Bina Marga divonis tidak bersalah atau tidak terlibat?

Dua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban administratif dan hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan umum.

Jangan Biarkan Dokumen Resmi Menjadi Misteri

Perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang bersalah dan siapa yang tidak.
Yang jauh lebih penting adalah kepastian mengenai validitas sebuah dokumen yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.

Jika dokumen tersebut resmi, maka proses dan dasar hukumnya harus dapat dijelaskan.

Jika dokumen tersebut palsu, maka pembuat dan penyebarnya harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan sampai persoalan tersebut justru dibiarkan menjadi misteri dan membuka ruang spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan nama institusi penegak hukum.

KPK Diminta Ikut Monitoring

Selain Jamwas Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga diminta melakukan monitoring terhadap perkara Jembatan Cirauci II, khususnya apabila ditemukan informasi atau indikasi baru mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun aspek lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa perkara tersebut telah ditangani secara profesional, independen, dan tanpa perlakuan berbeda berdasarkan jabatan seseorang.

Sebab dalam pemberantasan korupsi, hukum tidak boleh tajam kepada pelaksana di lapangan tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Kini bola panas berada di tangan Kejaksaan.

Apakah Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut ASLI dan tercatat secara resmi, ataukah PALSU dan tidak pernah diterbitkan oleh Kejaksaan?

Pertanyaan sederhana itu membutuhkan jawaban yang sederhana pula: jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika diperlukan pemeriksaan terhadap tujuh jaksa yang namanya tercantum dalam dokumen, maka pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional untuk mencari kebenaran, bukan untuk menghakimi.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.

Example 120x600