PORTALTERKINI.COM, KONAWE SELATAN – Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO menyoroti dugaan dampak aktivitas pertambangan yang berada di sekitar Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengingatkan masyarakat agar mulai memahami berbagai risiko lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya melihat manfaat jangka pendek yang diberikan perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Masyarakat Torobulu harus berpikir secara cerdas dan objektif. Masyarakat sering kali tidak memahami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, tidak memahami ancaman longsor, banjir, sedimentasi, maupun kerusakan lingkungan lainnya. Namun perusahaan pertambangan memahami keuntungan besar yang diperoleh dari aktivitas tersebut, sementara masyarakat hanya disibukkan dengan bantuan atau bingkisan yang diberikan perusahaan,” tegasnya.
Ia menilai, apabila dugaan kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pengawasan dan penanganan yang serius, maka bukan tidak mungkin masyarakat Torobulu akan menghadapi situasi yang mengancam keberlangsungan kawasan pemukiman mereka.
“Jika lingkungan sudah tidak mampu lagi menopang kehidupan masyarakat akibat dampak aktivitas pertambangan, maka salah satu konsekuensi yang dapat terjadi adalah relokasi warga. Karena itu saya mengingatkan masyarakat Torobulu agar tidak menunggu bencana atau kerusakan yang lebih besar baru menyadari pentingnya menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, hingga aparat penegak hukum harus lebih serius dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Saya melihat pemerintah daerah terkesan lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Dinas Lingkungan Hidup harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Aparat penegak hukum, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lingkungan dan pertambangan, harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan pemukiman masyarakat guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 96 mengatur kewajiban penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang hidupnya akibat aktivitas yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Ketika lingkungan rusak, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat,” tutup Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO.

















