Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

LSM GMBI Sultra Soroti Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp26 Miliar Mandek di Meja Kejati Sultra

×

LSM GMBI Sultra Soroti Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp26 Miliar Mandek di Meja Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara kini memunculkan tanda tanya besar.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan terlapor atas nama Muh. Sukri Latif. Sesuai dengan Surat Nomor B/SPDP/88/XII/RES 3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kejati Sultra perihal untuk dimulainya Penyidikan.

seedbacklink

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif dan dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Proyek tersebut diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai mencapai Rp 26 miliar.

Ironinya, hingga saat ini Kasus tahap penyidikan itu belum mengungkap tersangka dan diduga berhenti di meja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Terkait itu, LSM GMBI Wilter Sulawesi Tenggara menyoroti kinerja Kejati Sultra yang terkesan lamban seakan mengulur waktu sebagai bentuk yang diduga upaya melindungi dan menutupi proses hukum kasus pengadaan fiktif bibit pala dan kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

Bagaimana mungkin lembaga penegak hukum kebanggaan Indonesia ini kini diduga tidak transparansi dalam menangani kasus tersebut. Padahal perkara ini sudah tahap penyidikan, yang artinya aparat penegak hukum telah menemukan cukup bukti sehingga kasus tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.

“Yang perlu kita pahami bahwa kasus tersebut telah menemukan bukti yang cukup dan kuat, sehingga dinaikan ke tahap penyidikan, tetapi sampai hari ini, pihak Kejati Sultra belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus ini. Justru diduga berhenti ditengah penyidikan di Meja Kejati Sultra, ada apa ?,”

Akibat lemahnya penanganan kasus oleh Kejati Sultra, Perusahaan penerima proyek fiktif dan telah menjalani proses hukum, justru diduga kembali mendapatkan proyek pengadaan bibit dengan nilai yang jauh lebih fantastis, yakni sekitar Rp170 miliar.

Olehnya itu, Kepala Divisi Investigasi  LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya mempertanyakan kinerja Kejaksaan itu sendiri yang selalu menggaungkan upaya pencegahan korupsi kini berbanding terbalik yang terkesan melindungi para pelaku korupsi, khususnya melindungi kasus CV Wahana Multi Cipta. Di depan mata, megakorupsi sebesar Rp26 miliar dalam tahap penyidikan justru berhenti di Meja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Situasi ini kian memunculkan pertanyaan besar, mengapa Kejati Sultra tidak transparansi dan memperoses lebih lanjut kasus tersebut, Ada Apa ?.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra telah memanggil dan memeriksa 20 saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, La Haruna dan Direktur CV Wahana Multi Cipta.

Hendra Jaya juga mengungkap adanya informasi yang menyebutkan keterlibatan CV Wahana Multi Cipta dengan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial HA dari Fraksi Gerindra.

Perkembangan perkara yang telah ditangani Kejati Sultra menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat hingga kini belum mengungkap nama-nama tersangka.

*LSM GMBI Sultra Pertanyakan Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Rp26 Miliar: Ada Upaya Melindungi Aktor di Balik Proyek Fiktif ?*

*KENDARI* – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar itu dinilai berjalan di tempat meski telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir tahun 2025.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025, perkara tersebut secara resmi telah naik ke tahap penyidikan dan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao yang dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Proyek tersebut bahkan disebut-sebut dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai fantastis mencapai Rp26 miliar.

Namun, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Tidak ada penetapan tersangka maupun informasi resmi terkait arah penyidikan, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses hukum kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan “diparkir”.

LSM GMBI Wilayah Sulawesi Tenggara menilai mandeknya perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup. Tetapi mengapa sampai hari ini belum ada satupun tersangka yang diumumkan kepada publik? Ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus ini?” tegas Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya.

Menurutnya, lambannya proses hukum justru menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berupaya melindungi aktor di balik dugaan mega korupsi tersebut.

Ironisnya, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif itu disebut-sebut kembali memperoleh proyek pengadaan bibit dengan nilai yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp170 miliar. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang tengah terseret persoalan hukum.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang terseret dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah justru kembali mendapatkan proyek dengan nilai lebih fantastis? Ini menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta Direktur CV Wahana Multi Cipta.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial HA, dalam pusaran kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Mandeknya penanganan perkara ini semakin memperkuat desakan publik agar Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan penyidikan dan segera mengumumkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

LSM GMBI menegaskan, apabila kasus ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, maka akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi di Sulawesi Tenggara masih tebang pilih dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar tersebut.

Example 120x600