PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Ditengah pemulihan dan perburuan pelaku megakorupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada perusahaan yang telah melakukan dugaan pelanggaran hukum, Sabtu (18/07/2026).
Dihimpun media ini, Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor 8/LHP/XVII/05/2023, tertanggal 8 Mei 2023, mengungkapkan adanya aktivitas perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan tanpa persetujuan dan/atau tidak mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa penindakan dari aparat penegek hukum (APH).
Perusahaan tersebut yang dimaksud diduga adalah PT Lawaki Tiar Raya yang beraktivitas di Kabupaten Kolaka Utara, dengan 2 SK IUP yang berbeda, yakni :
1. PT Lawaki Tiar Raya (LTR), SK IUP Nomor 540/80 Tahun 2013, pada Tahun 2021 telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 dengan Royalti Rp841.912.784,24. Kemudian pada Tahun 2022 PT LTR kembali menjual nikel sebanyak 49.238,53 dengan Royalti sebesar Rp3.547.477.612 yang diduga kuat tanpa RKAB, dan/atau menggunakan dokumen terbang.
2. PT Lawaki Tiar Raya dengan SK IUP Nomor 540/114 Tahun 2013 juga menjual nikel sebanyak 154.040 dengan Royalti sebesar Rp8.363.508.715,13, diduga menjual nikel tanpa mengantongi izin resmi RKAB dari pemerintah.
Sementara, setiap perusahaan diwajibkan memiliki dokumen perizinan dan dokumen penunjang lainnya, termasuk dokumen RKAB. Sebab, tanpa RKAB, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.
Penjualan Ore Nikel tanpa dokumen RKAB merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara.
Menurut Pengamat Hukum yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa perusahaan pertambangan yang melakukan penjualan Nikel tanpa memiliki Dokumen RKAB merupakan suatu pelanggaran yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk meloloskan penjualan nikel. Tidak hanya itu, juga merugikan negara.
“Bagaimana mungkin bisa menjual kalau tidak punya RKAB, kecuali menggunakan dokumen perusahaan lain, itu baru bisa menjual, tapi itu melanggar hukum,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah kongkrit aparat penegak hukum untuk membuka dan mengusut secara transparan dugaan penjualan nikel dan penggunaan dokumen terbang oleh PT Lawaki Tiar Raya.
Dari Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor 8/LHP/XVII/05/2023, tertanggal 8 Mei 2023 ini juga menjadi langkah pintu masuk APH, yakni Kejati Sultra untuk melakukan Penyelidikan, serta memanggil dan memeriksa Direktur dan Komisaris PT Lawaki Tiar Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini belum menkonfirmasi kepada pihak PT Lawaki Tiar Raya maupun kepada Kejati Sultra. Tetapi redaksi media ini masih terus berupaya untuk mencari kontak dan menghubungi pihak perusahaan tersebut untuk dimintai hak jawabnya.












































