Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala Sebesar Rp26 Miliar Mandek, CV Wahana Multi Cipta Diduga Kembali Mendapatkan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao

×

Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala Sebesar Rp26 Miliar Mandek, CV Wahana Multi Cipta Diduga Kembali Mendapatkan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARISelangkah lagi penetapan tersangka, penanganan kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mandek.

Padahal, Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, sebelumnya telah memeriksa 20 orang saksi, termaksud mantan Kadis Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Direktur CV Wahana Cipta Multi.

Tidak hanya itu, ia juga memastikan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan

dalam waktu dekat ini, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama di beberapa media online pada Januari, lalu 2026.

Tetapi, sampai saat ini, kasus tersebut mandek, dan tidak ada kejelasan, kasus tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan:

1. Apakah kasus tersebut sudah dilakukan gelar Perkara ?

2. Jika sudah dilakukan gelar perkara, Mengapa Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak transparan dan menyampaikan kepada publik serta mengungkap nama-nama pelaku korupsi  yang telah merugikan negara ?

3. Dan jika belum dilakukan gelar perkara, apa yang menjadi kendala, sehingga belum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka ?.

Padahal, Pihak Ditreskrimsus Polda Sultra sultra telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dengan Nomor: B/SPDP/88/XII/RES 3.4/2025/ Ditreskrimsus, tertanggal 4 Dember 2025, lalu, untuk dimulainya penyidikan. Tetapi sampai hari ini, kasus tersebut tidak ada kejelasan atau mandek di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Sebab, dalam pantauan serta informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa CV. Wahana Multi Cipta diduga masih aktif, bahkan diduga kuat kembali mendapatkan pengadaan bibit/benih Kakao dari kementerian pertanian.

Faktanya, didalam daftar undangan koordinasi kegiatan hirilisasi tanaman perkebunan dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Nomor: B-2167/KB.020/E.2/06/2026, dengan perihal bersifat segera, tertanggal 11 Juni 2026, rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat ditempat di Auditorium Gedung F Kanpus Kementarian Pertanian RI, dengan agenda mendengarkan arahan sekaligus penandatanganan fakta integritas Direktur Perbenihan Perkebunan dengan penyedia produksi benih Kelapa, Kopi, Kakao, Tebu, Pala, Lada dan Jambu Mente.

Didalam daftar undangan yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, S.P., M.Sc, CV Wahana Multi Cipta (Urutan ke 27) diduga kembali mendapatkan pekerjaan pengadaan benih Kakao.

Seharusnya, perusahaan tersebut tidak diberikan lagi, sebab, masih dalam proses hukum, bahkan perusahaan tersebut seharusnya di masukan kedalam daftar hitam atau Balcklist.

Oleh karena itu, redaksi media ini meminta kepada Polda Sultra maupun Kejaksaan Tinggi untuk segera mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus proyek fiktif pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp26 Miliar.

Example 120x600