PORTALTERKINI.COM, KOLAKA, – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Survei Investigasi dan Desain (SID) Program Optimasi Lahan (Oplah) Rawa Tahun 2020 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa 13/7/2026.
Program yang seharusnya menjadi fondasi perencanaan pengembangan lahan pertanian justru diduga dijalankan tanpa memenuhi sejumlah tahapan krusial sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2020, Kementerian Pertanian menetapkan Kabupaten Kolaka Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Oplah rawa seluas 100 hektare. Program tersebut dibagi kepada dua kelompok penerima manfaat, yakni Kelompok Tani (Poktan) SR yang berlokasi di Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi seluas 50 hektare dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 215 juta, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ST seluas 50 hektare dengan nilai anggaran yang sama, sehingga total anggaran program mencapai Rp. 430 juta.
Namun, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, hasil penelusuran BPK justru menemukan bahwa Tim Pelaksana SID tidak melakukan pendataan terhadap profil petani sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.
Ironisnya, hasil pemeriksaan lapangan bersama Ketua Gapoktan ST mengungkap fakta bahwa di lokasi pelaksanaan Oplah Rawa saat ini masih terjadi sengketa kepemilikan lahan antara petani pemilik lahan dan masyarakat setempat. Konflik tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius, bagaimana sebuah program yang menggunakan ratusan juta rupiah anggaran negara dapat dilaksanakan tanpa memastikan status kepemilikan lahan dan identitas penerima manfaat secara menyeluruh?
Lebih mengejutkan lagi, pihak Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur mengakui bahwa pelaksanaan SID Oplah Rawa Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01.1/KPTS/SR.030/B/01/2020. Dokumen yang tersedia disebut hanya berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis, SID seharusnya mencakup pendataan indeks pertanaman, produktivitas lahan, kondisi irigasi, karakteristik rawa, profil petani, kelembagaan tani, hingga penyusunan desain teknis dan peta kerja pelaksanaan program.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses perencanaan kegiatan tidak dilakukan secara komprehensif dan berpotensi hanya bersifat administratif semata.
Temuan BPK ini pun menjadi alarm serius terhadap tata kelola program pertanian di Kolaka Utara. Sebab, lemahnya perencanaan dan pengawasan tidak hanya berpotensi menyebabkan program tidak tepat sasaran, tetapi juga membuka ruang terjadinya konflik sosial, pemborosan anggaran, bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan SID yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan tersebut.
“Jika tahapan pendataan petani, verifikasi lahan, dan pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka perlu dipertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam program Oplah Rawa Tahun 2020 di Kabupaten Kolaka Timur,” demikian salah satu poin penting yang tercermin dalam hasil pemeriksaan BPK tersebut.
(Mubaraq)












































