PORTALTERKINI.COM, KOLAKA – SULTRA | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan ore nikel dengan menggeledah kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (22/6) itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang menyeret PT Babarina Putra Sulung dan PT Tri Mitra Babarina. H. Tasman diketahui merupakan orang tua Wakil Bupati Kolaka.
Operasi yang dipimpin Jaksa Penyidik Enjang Slamet tersebut menghasilkan penyitaan puluhan dokumen dan barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Dari sejumlah dokumen yang diamankan, penyidik menemukan indikasi transaksi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
Berdasarkan dokumen yang disita, terdapat invoice down payment senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya tertanggal 26 April 2022. Selain itu, ditemukan pula invoice pembayaran penjualan ore nikel dan kekurangan pembayaran volume senilai Rp1,18 miliar, serta dua invoice lainnya dengan nilai masing-masing Rp1,52 miliar dan Rp1,72 miliar.
Penyidik juga mengamankan satu bundel dokumen perjanjian jual beli nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditandatangani pada April 2022. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman tim penyidik untuk mengurai aliran transaksi dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Tak hanya itu, Kejati Sultra turut menyita lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman yang berasal dari sejumlah kantor cabang berbeda, lengkap dengan dokumen transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga membawa sejumlah dokumen perizinan dan operasional pertambangan milik beberapa perusahaan, antara lain PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra. Dokumen yang diamankan meliputi RKAB, dokumen lingkungan hidup, izin terminal khusus, hingga dokumen teknis pertambangan lainnya.
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan serta mengidentifikasi potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas usaha pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek perkara.
Selain rumah H. Tasman, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Langkah tersebut dilakukan setelah perkara dugaan penambangan ilegal yang menyeret PT Babarina Putra Sulung resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset negara.
Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut Jamal, penggeledahan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Ia meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan objektif.
Hingga kini, Kejati Sultra masih menganalisis puluhan dokumen, laporan transaksi keuangan, serta dokumen manifest perkapalan yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, salah satunya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan sektor pertambangan dan perizinan di Sulawesi Tenggara.













