Portalterkini.com, Kendari – Sultra – Kasus dugaan kriminalisasi yang viral di media massa dan media sosial tengah menjadi sorotan. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah membuat laporan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pemalsuan surat.
Melalui HRD PT. Wijaya Inti Nusantara, Junaedi, SE, telah melaporkan mantan karyawannya, Agus Mariana (Ibu Ana), atas dugaan penggelapan kendaraan yang diklaim milik perusahaan.
Bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya menunjukkan bahwa pelapor bukanlah pemilik atau kuasa hukum pemilik kendaraan. Namun demikian, laporan tersebut diterima dan diproses hingga tahap penyidikan.
Kasus ini telah bergulir di Polres Konawe Selatan sejak 22 Juli 2024 dan diduga dipaksakan proses penyelidikan dan penyidikannya. Pelapor hanya menyerahkan fotokopi dokumen STNK kendaraan sebelumnya sebagai bukti, yang dinilai tidak sah secara hukum.
Terlapor, Agus Mariana, memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang sah (STNK dan BPKB) yang diterbitkan sejak 27 Mei 2024 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Kepala Dinas Pendapatan Daerah,Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra,Dirlantas Polda Sultra atas nama Kapolda Sultra.
Kasus ini terkait erat dengan perselisihan ketenagakerjaan, tuntutan pesangon, dan uang jasa yang diajukan Agus Mariana kepada PT. Wijaya Inti Nusantara,melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab.Konawe Selatan,Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari,dan Pengadilan Mahkamah Agung RI.
Pada 22 Juli 2024, PT. WIN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Negeri Kendari yang memenangkan Agus Mariana. Pada hari dan tanggal yang sama, Junaedi juga mengajukan laporan pengaduan ke Polres Konawe Selatan.
Meskipun Agus Mariana telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kendari dan Mahkamah Agung RI, PT. Wijaya Inti Nusantara tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hak-hak mantan karyawannya sesuai putusan pengadilan tertinggi.
Ibu Ana menyatakan, “Seharusnya putusan Pengadilan Tinggi di Indonesia dipatuhi oleh PT. WIN. Bukannya membayar, mereka malah ingin memenjarakan saya!” (Kamis, 29 Mei 2025).
“Bukannya dibayarkan hak-hak saya, perusahaan malah ingin menjebloskan saya ke penjara melalui laporan di Polres Konawe Selatan yang diduga penuh kejanggalan dan tidak sesuai fakta hukum,” ungkapnya.
“Ada hak-hak saya yang belum diberikan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan, namun aparat penegak hukum tidak ada yang membantu saya mendapatkannya,” tegasnya.
“Justru, mereka diduga membantu perusahaan, memaksakan proses laporan PT. WIN karena banyak kejanggalan yang tidak sesuai bukti dan fakta.”
Sebagai warga negara Indonesia, saya berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Jika kasus ini tidak sesuai dengan bukti dan fakta, seharusnya dihentikan. Jika hal ini terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, akan semakin menurun.