Portalterkini.com, Koltim – Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sultra (AP2H – SULTRA) adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam setiap kegiatan pekerjaan Swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun 2024.
Penyalahgunaan wewenang ini atau Pungli yang dimaksud adalah kepala dinas pendidikan kabupaten Kolaka Timur melalui Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana menggunakan kewenangannya untuk meminta fee di sejumlah kegiatan swakelola yang tersebar di beberapa sekolah.
Selaku Ketua Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sultra, Jusmanto saat di konfirmasi melalui via ponsel whatsappnya ia mengatakan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Timur pada Tahun 2024 lalu, sehingga, menurutnya perbuatan tersebut telah merugikan keuangan Negara.
Selain merugikan keuangan negara, juga berdampak pada mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan yang bisa dipastikan tak lagi sesuai dengan perencanaannya.
Berdasarkan hasil investigasinya, Jusmato mengakui telah mendapatkan beberapa Infomasi yang menguatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dengan medus meminta fee pada 37 item proyek di setiap sekolah yang mendapatkan kucuran dana untuk pembangunan infrastruktur bangunan gedung dan lainnya.
“Kami duga kuat Proyek Swakelola dengan Anggaran senilai 7,4 Milyar, yang diperuntukkan pada 37 Item di tiap sekolah yang berbeda, Menjadi proyek sarat akan Korupsi,” ujarnya ke media ini, Rabu 13/08/2025.
Masih yang sama, Jusmanto juga mengungkapkan berdasarkan data dan informasi yang dimilikinya, bahwa setiap pencarian dana pekerjaan proyek di masing-masing kegiatan di sekolah dimintai Fee sebesar 15 – 20%. Para kepala sekolah ini di informasikan melalui pesan whatsApp dengan mode pesan kilat 1 kali lihat/gambar dari oknum Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana Dikbud kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
” Kepala sekolah harus menyetor sejumlah sebesar 15 sampai 20% dari pagu anggaran ke Dinas tersebut. Dari permintaan Jatah Fee ini tentunya sudah menyalahi ketentuan Hukum, sebab ini penggunaan kewenangan yang tidak berdasar melalui jabatan dan merugikan Negara,” Pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan wewenang dan Pungli ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra, yang kemudian Polda Sultra melimpahkan ke Polres Kolaka Timur untuk ditindaklanjuti. Tetapi hingga saat ini, kasus tersebut tak ada kabar dan/atau hilang ditelah bumi yang tidak diketahui perkembangannya.
“Kasus ini kurang lebih sudah 1 tahun bergulir di meja kepolisian, namun sampai hari ini belum ada oknum yang terperiksa, pertayaannya ada apa ?, Kenapa mandek di Kepolisian,” ungkap Jusmanto.
Olehnya itu, Jusmanto mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas pendidikan Koltim beserta kroni – kroninya yang diduga ikut terlibat.
Terakhir, ”kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan kami akan segera mengadukan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar kasus ini diambil alih oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya.