Portalterkini.com, Kolaka, – Menanggapi surat tanggapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Nomor B/673/VIII/RES.3.3./2025 tanggal 20 Agustus 2025, terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi program pengembangan bibit tanaman tebu Tahun Anggaran 2015–2016 di Kabupaten Kolaka, DPP LSM WRI Sultra menegaskan sikap keras bahwa penyidikan jangan hanya berputar pada persoalan dokumen dinas.
Fakta lapangan menunjukkan, pelaku utama justru Ketua Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) selaku penerima dan pengelola langsung anggaran, bukan sekadar pejabat dinas. Dengan demikian, alasan “dokumen tidak ditemukan akibat pergantian pejabat” adalah dalih yang lemah dan tidak relevan untuk menghentikan proses hukum.
Tiga Penegasan WRI Sultra
1. Ketua LEM harus segera dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor utama.
2. Penyidikan jangan dipetieskan hanya karena dokumen hilang, karena tindak pidana korupsi dapat dibuktikan melalui perbuatan nyata, keterangan saksi, serta aliran anggaran yang dinikmati pelaku.
3. Jika dalam 30 hari tidak ada langkah konkret, maka WRI Sultra akan melaporkan hal ini ke Kabareskrim Mabes Polri dan Ombudsman RI untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
Pernyataan Ketua WRI Sultra
“Kami menilai jawaban Polda Sultra sangat formalitas dan tidak menyentuh substansi. Jangan hanya mengulur waktu dengan alasan dokumen pejabat lama. Pelaku utama Ketua LEM masih bebas berkeliaran tanpa diperiksa. Ini bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Amir Kaharuddin, Ketua DPP LSM WRI Sultra.
WRI Sultra menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga para pelaku benar-benar diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran.