PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Aslaman Sadiq, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.
Dilansir dari Detiksultra.com, Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.
“Kita telah menetapakan dua tersangka yaitu saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).
Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik berupa dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya kami akan sampaikan jika ada perkembangan lainnya,” tukasnya.