Portalterkini.com, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dan penandatanganan nota kesepahaman rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.
Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 15/09/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, dan didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, dan Wakil Ketua II Nasrullah Faizal dan seluruh Anggota DPRD lainnya. Selain legislatif, pihak eksekutif juga hadiri langsung oleh Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim bersama Sekretaris Daerah Konawe Ferdinand dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe.
Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe, Ginal Sambari dalam pidatonya menyampaikan bahwa sebelumnya APBD Konawe ditetapkan untuk tahun anggaran 2025 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan asumsi pendapatan, dinamika kebutuhan belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dari tahun sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Konawe akrab disapa Ginal menyatakan, perubahan APBD berfungsi sebagai instrumen fleksibilitas pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat maupun kebijakan baru yang muncul di tengah tahun anggaran.
“Perubahan ini juga menegaskan kembali peran DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” kata Ginal.
Ia menambahkan, laporan Banggar mengenai pembahasan rancangan APBD-P 2025 merupakan dokumen resmi hasil penelitian bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen ini kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim menilai penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Konawe.
“Penandatanganan ini adalah wujud nyata kolaborasi yang harmonis dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Syamsul mengungkapkan, pada APBD-P 2025 terjadi kenaikan pendapatan daerah dari Rp 1,883 triliun menjadi Rp 1,914 triliun, atau naik sekitar Rp 30,74 miliar. Tambahan pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan non-PLN.
Sejalan dengan itu, belanja daerah disesuaikan dari Rp 1,941 triliun menjadi Rp 1,972 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan tetap Rp 57,96 miliar, sehingga total APBD-P 2025 mencapai Rp 1,972 triliun.
Syamsul menegaskan, alokasi anggaran difokuskan pada sejumlah prioritas, antara lain pembangunan infrastruktur dasar, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan sektor produktif, peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, serta mitigasi bencana dan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi. Nota kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen politik yang kuat untuk membangun Konawe yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Laporan Redaksi : Manton