Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BERITAPENDIDIKAN

LSM GMBI Sultra Menduga Adanya Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkup Dinas Pendidikan Kota Kendari

×

LSM GMBI Sultra Menduga Adanya Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkup Dinas Pendidikan Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kendari – Berdasarkan informasi yang ada, ditemukan dugaan adanya dua kepala sekolah yang menjabat secara definitif dan PLT sekaligus di SDN 98 Kendari dan SMPN 6 Kendari. Namun, secara umum, kondisi seorang pejabat menjabat dalam dua status tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena jabatan PLT bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sebelum ada penunjukan definitif, dan tidak boleh terjadi tumpang tindih jabatan yang dapat mengganggu stabilitas dan akuntabilitas pengelolaan sekolah, Pada Kamis (26/02/26).

Hendra menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan baru saja menerbitkan himbauan pada 18 Februari 2026 untuk mempercepat penugasan kepala sekolah definitif di seluruh Indonesia, mengingat masih banyaknya satuan pendidikan yang dipimpin oleh PLT dalam jangka panjang, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan dan kualitas tata kelola pendidikan.

“Kalau dugaan kami ini terbukti , Dinas Pendidikan kota Kendari patut dipertanyakan,” ujarnya.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra juga menduga adanya praktik jual beli jabatan dan Manipulasi data bgaimna tidak, sementara di SDN 98 Kendari ibu Sitti Rachmatia Saliha.S.pdi.M.pd. yang dilantik 12 Desember 2025 Versi SK Nomor 1503 sebagai Kepala sekolah Definitif justru ada ibu Muniati S.pd sebagai Pelaksana tugas(PLT)untuk kepentingan dapodik sekolah dan di SMPN 6 Kendari Pak Robert Manuk Paddang S.Pd yang dilantik 5 Januari 2026 sebagai Kepala sekolah Definitif dan ibu Siti Hanar S.Pd sebagai pelaksana tugas(PLT), ucapnya.

Lanjut Hendra Jaya menyampaikan, terkait tata kelola satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan Kota Kendari.
Pengangkatan kepala sekolah di Kota Kendari pada tanggal 12 Desember 2025 dan tanggal 5 Januari 2026 tanpa pertimbangan teknis (pertek) dari badan kepegawaian negara (BKN)telah menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
1. Data kepala sekolah dalam sistem (Dapodik, Info GTK, maupun Pengelolaan kinerja) tetap data kepala sekolah yang mutasi/rotasi maupun kepala sekolah yang diberhentikan

2. Terdapat beberapa sekolah di Kota Kendari yang memiliki 2 orang kepala sekolah, yaitu kepala sekolah versi sistem yang diakui pusat dan kepala sekolah versi Pemerintah Kota Kendari sesuai SK Nomor 1503 tahun 2025 tentang Pengangkatan ASN menjadi kepala sekolah tertanggal 12 Desember 2025 sebanyak 111 kepala sekolah dan tertanggal 5 Januari 2026 sebanyak 1 orang kepala sekolah (di mana sebelumnya yang bersangkutan diberhentikan melalui SK Nomor 1503 tertanggal 12 Desember 2025)

3. ada hal yang lebih parah, yaitu adanya penunjukkan Pelaksana Tugas (plt) kepala sekolah di SD Negeri 98 Kendari, padahal sekolah tersebut telah mempunyai kepala sekolah pada saat pelantikan tanggal 12 Desember 2025 dan itu terjadi karena kepala sekolah yang dilantik tersebut datanya tidak dapat diinput dalam dapodik. Adapun kepala sekolah SDN 98 Kendari yang diberhentikan tanggal 12 Desember 2025 mengajukan pindah di Kabupaten Konawe Selatan.

4. Hal yang sama juga terjadi di SMP Negeri 6 Kendari, Kepala sekolah yang dilantik tanggal 5 Januari 2026 datanya tidak dapat diinput dalam Dapodik karena pelantikan yang tidak prosedural atau tanpa pertek BKN dan kepala sekolahnya yang lama pensiun, sehingga Pemerintah Kota Kendari (Dikbud) menunjuk Pelaksana Tugas (plt) di sekolah tersebut. Sehingga terdapat 2 KS yaitu kepala sekolah hasil pelantikan tanggal 5 Januari 2026 yang aktif bertugas di sekolah tersebut, dan Plt KS yang diinput versi dapodik

Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, LSM GMBI Wilter Sultra, akan melakukan penyuratan resmi kepada DPRD kota Kendari untuk melakukan Rapat dengar pendapat(RDP) serta melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara pusat, tegas kepala divisi investigasi LSM GMBI Wilter Sultra. (Tim/Red)

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Example 120x600