Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITA

Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal, Oknum Kades “GA” di Kecamatan Anggalomoare Bakal Dilaporkan ke Polda Sultra

×

Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal, Oknum Kades “GA” di Kecamatan Anggalomoare Bakal Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Aktivitas pengisapan pasir di bantaran Sungai Konawe’eha, di Kecamatan Anggalomoare, kini berbuntut panjang. Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK Sultra) secara tegas menyatakan akan melaporkan oknum yang berinisial GA yang di duga menjabat sebagai Kepala Desa beserta beberapa warga yang diduga menjadi aktor di balik pertambangan Galian C tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah adanya temuan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan dokumen AMDAL, sehingga mengancam keselamatan pemukiman warga di sekitarnya.

Rekomtek BWS diduga Jadi “Tameng”
Salah Satu PENGGURUS BESAR PERAK Sultra (Beni), mengungkapkan bahwa para pelaku usaha diduga hanya mengandalkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Padahal, secara regulasi, Rekomtek bukanlah izin untuk melakukan pengerukan dan penjualan komoditas tambang secara komersial, Sangat ironis jika pelaku usahanya diduga adalah oknum Kepala Desa yang seharusnya melindungi warga.

Menggunakan Rekomtek BWS untuk menambang tanpa IPR adalah tindakan ilegal. Tanpa AMDAL, tidak ada jaminan keamanan bagi lingkungan dan rumah warga,” tegas Beni.

Teknis operasi dan dampak lingkungan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tergolong masif. Pasir dihisap langsung dari dasar Sungai Konawe’eha menggunakan mesin, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam truk menggunakan alat berat jenis loader.

Estimasi di lapangan menunjukkan sekitar 20 hingga 30 unit truk mengangkut pasir setiap harinya dari lokasi tersebut. Jarak titik pengisapan yang sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Puusanggi memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi besar-besaran yang dapat mengakibatkan rumah warga longsor ke sungai.

Beni menambahkan bahwa pihaknya tengah merampungkan bukti-bukti lapangan untuk memperkuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

“Kami tidak akan pandang bulu, meski pelakunya adalah pejabat desa atau Keluarga. Dampak dari tambang ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas di Anggalomoare.

Dalam waktu dekat, kami resmi masukkan laporan ke Polda Sultra agar aktivitas ini segera dihentikan dan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum GA yang di Duga Kepala Desa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan tambang pasir di wilayahnya tersebut.

Example 120x600