Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

FKEP-Sultra Soroti Lumpuhnya Pelayanan E-KTP di Muna Barat, Desak Audit Anggaran dan Evaluasi Kinerja Disdukcapil

×

FKEP-Sultra Soroti Lumpuhnya Pelayanan E-KTP di Muna Barat, Desak Audit Anggaran dan Evaluasi Kinerja Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, MUNA BARAT – Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP-SULTRA) menyoroti kembali terhentinya pelayanan pencetakan E-KTP di Kabupaten Muna Barat yang dinilai telah berulang kali terjadi tanpa adanya solusi yang efektif dan berkelanjutan. Kondisi tersebut mendapat keluhan dari masyarakat karena berdampak langsung terhadap berbagai kebutuhan administrasi yang memerlukan dokumen kependudukan sebagai syarat utama.

Masyarakat mengaku kesulitan mengurus berbagai kebutuhan penting, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, administrasi pekerjaan, bantuan sosial, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya akibat tidak dapat memperoleh E-KTP tepat waktu. Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena persoalan yang sama telah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu yang berbeda tanpa adanya penyelesaian yang mampu memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

banner 1600x458

Secara hukum, persoalan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta berkesinambungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

FKEP-SULTRA menilai bahwa persoalan ini tidak dapat terus-menerus dibenarkan dengan alasan gangguan teknis. Sebab, dalam beberapa kesempatan sebelumnya pemerintah daerah telah menyampaikan adanya upaya pengadaan server, perbaikan sarana, hingga peningkatan fasilitas pelayanan administrasi kependudukan. Namun hingga saat ini masyarakat masih kembali dihadapkan pada persoalan yang sama.

Oleh karena itu, FKEP-SULTRA mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengatasi persoalan pelayanan E-KTP. Selain itu, FKEP-SULTRA juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan.

FKEP-SULTRA menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam menjawab persoalan yang terus berulang. Sebab apabila anggaran telah digunakan namun pelayanan masih mengalami gangguan yang sama, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan, pengelolaan program, serta kinerja pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan tersebut.

Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA, Muhammad Ichban, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung akibat dari buruknya tata kelola pelayanan publik.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Muna Barat untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai besaran anggaran yang telah digunakan, bentuk program yang telah dijalankan, serta hasil yang telah dicapai dalam upaya mengatasi persoalan pelayanan E-KTP. Jika persoalan yang sama terus berulang meskipun anggaran telah digunakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.”

Lebih lanjut, Muhammad Ichban menilai bahwa berulangnya gangguan pelayanan administrasi kependudukan merupakan indikator bahwa perlu dilakukan evaluasi serius terhadap manajemen pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Muna Barat.

“Jika pemerintah telah mengetahui sumber persoalannya namun hingga hari ini belum mampu menghadirkan solusi permanen, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi gangguan teknisnya, melainkan efektivitas kinerja penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Muna Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Disdukcapil. Apabila terbukti tidak mampu menghadirkan pelayanan yang efektif dan berkelanjutan, maka pencopotan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.”

FKEP-SULTRA menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan pencetakan E-KTP, melainkan hak administrasi masyarakat yang menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan negara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, FKEP-SULTRA mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dan Disdukcapil untuk segera menghadirkan solusi konkret, transparan, dan berkelanjutan agar persoalan pelayanan E-KTP tidak kembali terjadi dan terus merugikan masyarakat.

Example 120x600
banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458 banner 1600x458banner 1600x458