Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DAERAHEKONOMI

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Bongkar Dugaan Alih Fungsi LP2B di Kolaka Timur, Sarang Walet dan Permukiman Berdiri di Lahan Pertanian

×

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Bongkar Dugaan Alih Fungsi LP2B di Kolaka Timur, Sarang Walet dan Permukiman Berdiri di Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kolaka Timur,  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan adanya dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Timur, Senin, 13/7/2026.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dilindungi untuk mendukung ketahanan pangan justru telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman hingga bangunan sarang burung walet.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sebelumnya telah menetapkan kawasan LP2B melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan total luas mencapai 28.567 hektare.

Namun, hasil pemeriksaan secara sampling di beberapa lokasi, yakni Desa Ulu Mowewe, Kelurahan Welala, Kelurahan Raraa, Desa Iwoimea Jaya, dan Desa Dangia, menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Di Desa Langhontoghe, hasil analisis menggunakan aplikasi QGIS menunjukkan adanya bangunan atau sarang burung walet yang telah berdiri di atas kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Kondisi ini mengindikasikan terjadinya alih fungsi lahan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, di Desa Ulu Mowewe dan Kelurahan Raraa, BPK juga menemukan adanya perubahan fungsi LP2B menjadi kawasan permukiman. Analisis spasial memperlihatkan bahwa sejumlah bangunan rumah warga telah berada dalam area yang masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan LP2B yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi. Pasalnya, keberadaan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mencegah penyusutan lahan pertanian.

Pengamat menilai, jika alih fungsi lahan ini terus terjadi tanpa pengendalian yang ketat, maka dapat mengancam ketahanan pangan daerah di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pun didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan, menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, serta mengevaluasi izin-izin yang diduga menjadi penyebab terjadinya perubahan fungsi lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

(Mubaraq)

Example 120x600