PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) mengecam keras lambannya respons otoritas terkait atas aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource.
Berdasarkan pantauan, perusahaan tersebut menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 kilometer, namun diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan teknis yang berlaku.
Bersasarkan data BPJN Sultra, izin satu tahun, batasan 8 ton
Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Lukas B, mengonfirmasi bahwa PT ST Nickel Resource mengantongi izin penggunaan jalan nasional yang berakhir pada April 2026. Ruas jalan yang digunakan mencakup:
Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara (23 km).
Pohara–Kota Kendari (8 km).
Jalan Bumi Praja Kota Kendari (5 km).
Jalan Haluoleo Kendari (0,65 km).
Batas Kabupaten Konsel–Kota Kendari (8 km).
Lukas menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan wajib menggunakan roda enam dengan muatan maksimal 8 ton.
Namun, penelusuran JPKPN dan GSPI Sultra menunjukkan fakta berbanding terbalik, truk hauling perusahaan tersebut rata-rata memuat hingga 13 Ton, jauh di atas batas resmi (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Tim Terpadu dan Pihak Terkait Dinilai “Tutup Mata”
JPKPN dan GSPI menyayangkan sikap Tim Terpadu bentukan pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran secara sistematis terhadap pelanggaran nyata di lapangan. Meski surat peringatan dilaporkan telah berada di meja pengambil kebijakan, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menghentikan pelanggaran tonase tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Portal Terkini.
“Kami melihat ada kesan tutup mata. Tim terpadu seolah melakukan pembiaran meski kerusakan jalan nasional sudah di depan mata. Laporan dari NGO maupun keluhan langsung masyarakat terkesan diabaikan dan hanya dianggap angin lalu oleh pihak-pihak terkait,” tegas perwakilan tim investigasi lembaga tersebut.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan jalan yang dibiayai negara tersebut.
JPKPN dan GSPI mendesak adanya evaluasi total terhadap izin operasional PT ST Nickel Resource sebelum infrastruktur publik hancur total akibat beban muatan yang melampaui aturan.
Informasi ini disusun berdasarkan data terkini per 9 Maret 2026.












