Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINALTNI / POLRI

Banderano Tolaki Apresiasi Langkah Hukum Bareskrim, Desak Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara

×

Banderano Tolaki Apresiasi Langkah Hukum Bareskrim, Desak Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum bergerak menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor strategis tersebut. Upaya ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini kerap disorot berbagai kalangan.

Ponggawa Aha Banderano Tolaki Sultra, Hedianto Ismail, menyatakan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai, proses hukum yang tengah berjalan harus dijadikan momentum untuk membenahi sistem pengelolaan pertambangan agar lebih transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dukungan tersebut menguat seiring perkembangan penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber resmi dan pemberitaan nasional, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle serta MSW sebagai Kuasa Direktur sekaligus pejabat teknis di perusahaan tersebut. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara.

Dalam proses penyidikan, aparat disebut telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil tersebut, ditemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin yang sah, serta indikasi tidak adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, aparat juga menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta dokumen catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin.

Meski demikian, dinamika kasus ini turut diwarnai pernyataan dari pihak perusahaan yang menyebut bahwa informasi terkait status hukum tersebut masih perlu diklarifikasi. Pihak perusahaan juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan meminta publik menunggu keterangan dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Hedianto menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. “Ini momentum pembenahan. Kita dukung aparat, tetapi proses hukum harus transparan, objektif, dan berbasis fakta hukum,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari dugaan aktivitas tambang ilegal terhadap masyarakat adat di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merusak wilayah adat, mencemari sumber air, serta mengganggu ruang hidup masyarakat yang bergantung pada hutan dan lingkungan sekitar.

“Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup. Jika terjadi kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai aturan, maka yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga nilai-nilai sosial dan budaya,” jelasnya.

Hedianto menambahkan, perlindungan terhadap wilayah adat harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia mendorong agar seluruh pihak memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat lokal.

Ia menambahkan, persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan sosial masyarakat. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Dengan bergulirnya proses hukum ini, publik berharap adanya penanganan yang konsisten dan menyeluruh guna menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600