PORTALTERKINI.COM, Buton Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat, kembali melontarkan kritikan kepada lembaga Perwakilan Rakyat yakni DPRD Buton Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (DPRD Butur) kini telah berubah makna menjadi Dewan Penghianat Rakyat Daerah (DPRD). DPR semestinya menjadi ujung tombak harapan masyarakat bukannya menjadi pemutus aspirasi lidah masyarakat. Ungkap Alwin Hidayat dalam pers rilisnya yang dikirim melalui whatsapp ke media ini.
Lanjutnya, DPRD telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretariat Daerah, Anggota Panitia Seleksi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai DPD Butur atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Dugaan Melanggar Etika Birokrasi. Ungkap Alwin Hidayat selalu Ketua LSM Perisai DPD Butur pada 3 Maret 2026 ini.
Kesimpulan yang disepakati yakni agar DPRD Menyampaikan Kepada Bupati Butur untuk memerintahkan Kepala BKPSDM membuat kronologi proses tahapan Seleksi Lelang JPTP disertai dengan dokumen administrasi pendukung mulai dari awal pengumuman sampai dengan keluanya pertek dari BKN untuk melaksanakan pelantikan.
Selanjutnya akan disampaikan kepada dprd melalui sekretaris dewan paling lambat enam (6) hari kerja setelah rapat dengar pendapat ini.
Selain itu DPRD Buton Utara akan meneruskan proses ini secara kelembagaan kepada instansi vertikal yang berwenang dalam hal ini Kemenpan RB dan BKN RI agar semuanya mendapatkan tindak lanjut yang berkepastian secara administrasi.
Namun sampai saat ini telah masuk di bulan 4 April 2026, DPRD Butur seakan mengabaikan Hasil RDP yang talah disepakati bersama dan Ketukan Palu DPRD hanya menjadi simbol kegagalan kinerja Lembaga Legislatif sebagai wakil Rakyat.
Menurutnya, Selain menunjukan Kegagalan DPRD Butur menjelma menjadi Dewan Penghianat Rakyat (DPR). DPR Digaji menggunakan uang rakyat. Namun kinerja DPRD Butur tidak menunjukan keberpihakan pada Keadilan.
Artinya DPRD Butur jangan hanya sekedar omong doang namun harus menunjukan kinerja serius untuk menyelesaikan masalah dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan dugaan melanggar etika birokrasi.
Sejatinya kita mesti membantu bupati untuk mewujudkan Visi Misinya yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) bukan pemerintahan Dinasti, ujar, Alwin Hidayat.
Pengisian JPT Pratama Eselon II.b memiliki indikasi kuat tidak mencerminkan asas meritokrasi melainkan hanya bernuansa Nepotisme dan balas budi politik.
Selain itu, 24 pejabat eselon II.b diduga diisi oleh Istri Bupati, keluarga dan tim sukses. Syarat wajib Dihapus, Pergantian Pansel diduga tidak memiliki Rekomendasi dari BKN RI Dan lain-lain. Tutup Alwin Hidayat














