Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DAERAH

Aksi Demonstrasi Berujung Kesepakatan: Asisten I Pemda Konawe Berserta Rombongan Tinjau Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo

×

Aksi Demonstrasi Berujung Kesepakatan: Asisten I Pemda Konawe Berserta Rombongan Tinjau Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe, Sulawesi Tenggara — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat wawolemo terkait persoalan tapal batas wilayah antara kecamatan Pondidaha dan Amongedo akhirnya membuahkan hasil konkret.

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Konawe bersama tokoh masyarakat dan Ormas Banderano Tolaki yang tergabung dalam Fordati resmi menandatangani nota kesepakatan sebagai dasar penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

Kesepakatan ini melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya tokoh masyarakat, Ahli Waris Usman Saeka, Kepala Desa Wawolemo, Kepala Desa Pondidaha, Kepala Desa Amesiu, Asisten I Pemda Konawe, Kepala Bagian Hukum Pemda Konawe, Ormas Banderano Tolaki, Ta’awuno Tolaki dan Anandolaki serta Dewan Sara Fordati Sulawesi Tenggara.

Dalam berita acara tersebut para pihak sepakat bahwa penetapan dan pemasangan batas wilayah Pondidaha dan Amongedo akan mengacu secara tegas pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 serta Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008 sebagai dasar hukum yang sah.

Perwakilan masyarakat dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam mengakhiri polemik berkepanjangan terkait hak wilayah dan administrasi pemerintahan. Mereka juga menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan hasil kesepakatan tersebut.

“Aspek legal sudah jelas. Kami hanya menuntut komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan pemasangan batas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan aksi.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Konawe melalui Asisten I menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan melakukan pemasangan patok batas wilayah secara resmi dan terukur, guna menghindari konflik di kemudian hari.

Dewan Saran Fordati Sultra juga menekankan bahwa penyelesaian ini harus menjadi contoh dalam penanganan konflik agraria dan batas wilayah lainnya di Sulawesi Tenggara, dengan mengedepankan dialog, dasar hukum, dan kepentingan masyarakat.

Sementara, Ponggawa Aha BanderanoTolaki, Hedianto Ismail mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait tapal batas antara Pondidaha dan Amongedo, serta mampu menciptakan stabilitas sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian konflik batas wilayah di Kabupaten Konawe,” ujar Hedianto Ismail.

Lanjut Hedianto, Masyarakat kini menunggu realisasi nyata dari pemerintah daerah untuk segera melakukan pemasangan batas sesuai ketentuan hukum yang telah disepakati bersama.

Olehnya, dalam waktu 1 minggu ini kami menunggu Pemda dari hasil kesepakatan bersama. Tegas Hedianto.

Example 120x600