PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Dugaan mega-korupsi Dana Desa bermodus proyek fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up) ekstrem kembali mengguncang Sulawesi Tenggara.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD LSM GSPI) Sultra dipastikan bakal menyeret pengurus BUMDes “Maju Bersama” dan oknum pelaksana desa berinisial Y ke ranah hukum.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dijadwalkan masuk ke meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra pada Senin, 13 Juli 2026.
Kasus ini memicu kegeraman publik setelah anggaran fantastis senilai Rp143.500.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya digunakan untuk Penyertaan Modal BUMDes di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, ternyata hanya berwujud satu unit kandang bebek berukuran 4 × 12 meter yang dibangun asal-asalan.
Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan bahwa keputusannya memperkarakan kasus ini didasarkan pada bukti investigasi lapangan yang sangat valid. Timnya telah melakukan opname fisik per 20 Juni 2026 dan mencocokkannya langsung dengan data digital aplikasi KPK Jaga Desa.
Hasilnya sangat mencengangkan dan tidak masuk akal sehat: uang negara ratusan juta rupiah habis hanya untuk bangunan kumuh tanpa fondasi utuh, bertiang kayu biasa, dan dindingnya pun hanya kombinasi spandek serta jaring tipis. Fasilitas pendukungnya pun hanya tempat pakan mini ukuran 3 × 3 meter dan kolam bebek yang dibuat sangat sederhana.
Berdasarkan harga acuan material lokal di Kecamatan Besulutu, nilai proyek ini dirampok lewat penggelembungan yang sangat gila dan tidak masuk akal! Kami menduga kuat ada manipulasi volume material, penurunan spesifikasi mutu secara drastis, serta markup harga satuan barang dalam RAB untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu,” tegas Rusdin dengan nada geram saat memberikan keterangan di Kendari.
Mengenai kondisi proyek yang dinilai mengenaskan dan tanpa asas manfaat tersebut, Direktur BUMDes “Maju Bersama” Desa Lalowulo langsung angkat bicara memberi pembelaan. Ia berdalih bahwa proyek tersebut memang belum selesai sepenuhnya. Ucap Rusdin sesuai hasil komfirmasinya yang diterukan ke media ini.
Lebih lanjut, menurut Direktur BUMDes “Maju Bersama”, pengadaan 300 ekor bebek dewasa serta pemasangan Kwh listrik untuk kandang tersebut memang belum ada karena dialokasikan pada tahap berikutnya. Pihaknya mengaku masih harus menunggu kucuran anggaran selanjutnya melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Mendengar pembelaan sepihak tersebut, Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, langsung melayangkan pertanyaan menohok yang menyudutkan pengurus BUMDes. Rusdin mempertanyakan komitmen dan perencanaan matang penggunaan uang negara tersebut.
Lalu bagaimana dengan pengadaan pakan dan vitaminnya? Apakah untuk urusan perut hewan ternak itu juga harus menunggu dan menumpang di anggaran tahun 2026 ini?” cecar Rusdin meminta ketegasan.
Secara mengejutkan, pertanyaan telak tersebut dijawab langsung oleh Direktur BUMDes dengan membenarkan kejanggalan manajemen tersebut.
“YA, (pakan dan vitamin) menunggu pencairan dana desa yang 20% tahun ini, Pak,” aku Direktur BUMDes tanpa ragu.
Jawaban ini dinilai LSM GSPI sebagai bukti nyata amburadulnya perencanaan proyek dan menguatkan indikasi bahwa dana sebesar Rp143,5 juta pada tahun 2025 lalu menguap secara tidak wajar karena hanya dihabiskan untuk bangunan fisik kandang yang ringkih tanpa isi.
Kejanggalan proyek ini akhirnya menemukan titik terang yang sangat memicu skandal besar. Belakangan terungkap adanya pengakuan mengejutkan dan berbeda yang disampaikan oleh Direktur BUMDes kepada Pelaksana Desa berinisil Y.
Tanpa beban, sang Direktur BUMDes secara blak blakan mengaku telah menilap dan menggunakan modal usaha BUMDes sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadinya. Uang yang bersumber dari dana negara tersebut sengaja ia pakai demi menyelesaikan urusan utang piutang pribadinya sendiri. Pengakuan ini dinilai sebagai bukti inkrah di mata publik bahwa uang rakyat telah dijadikan “bancakan” dan mesin ATM pribadi.
Demi menyelamatkan uang rakyat, LSM GSPI mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk bergerak cepat tanpa pandang bulu. Mereka menuntut ketegasan Kapolda Sultra untuk segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Maju Bersama, serta Saudara berinisial Y selaku Pelaksana Desa Lalowulo yang paling bertanggung jawab atas pengawasan anggaran tersebut.
Kami tidak main – main. Kami menuntut Polda Sultra segera menurunkan Tim Ahli Konstruksi untuk melakukan audit fisik forensik di lapangan. Usut tuntas dokumen pertanggungjawaban, kontrak kerja, hingga alokasi Hari Orang Kerja (HOK) yang kami sinyalir kuat dimanipulasi,” cetus Rusdin.
Sebagai komitmen keseriusan, LSM GSPI telah merampungkan berkas laporan nomor 304.007/LSM GSPI/VII/2026 lengkap dengan bundel dokumentasi foto investigasi lapangan sebagai bukti awal yang tidak terbantahkan.
Tak tanggung – tanggung, agar kasus ini tidak menguap dan berjalan transparan, surat laporan ini juga ditembuskan secara berantai ke berbagai lini kekuasaan, mulai dari Bupati Konawe, Inspektorat, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Konawe, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalowulo. Publik kini menanti taji Polda Sultra dalam memberantas para perampok dana desa di Konawe.















